Terbukti Suap Perizinan Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 20:02 WIB
Billy Sindoro
Terdakwa Billy Sindoro duduk di bangku persidangan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro oleh majelis hakim divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung, Jabar, Selasa (5/3/2019).

"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Dalam persidangan hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy saat ditanya oleh hakim dilansir Antara.

Sementara itu, Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Selain itu, ia juga yakin sudah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.

"Pada intinya kita telah menghormati, memperhatikan etika persidangan terutama kita menghormati yang sudah menjadi keputusan tadi," katanya.

Namun, terhadap putusan hari ini, dia mengaku memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan mengajukan banding.

"Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Selain Billy, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara itu Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Usai persidangan, Billy tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim, namun ia mengaku sesuai dengan kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.

Menanggapi harapannya kedepan, Billy hanya berkomentar singkat. Dia berharap untuk mendapatkan keadilan. "Dapat keadilan aja, gitu aja," ucap Billy usai sidang vonis suap Meikarta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya