Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Wahid terbukti bersalah atas perbuatannya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Mar 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 15:30 WIB
Wahid Husen
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tertunduk mendengarkan tuntutan JPU. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus suap yang dilakukan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, memasuki agenda sidang pembacaa tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/3/2019).

Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Wahid terbukti bersalah atas perbuatannya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap jaksa.

Wahid menerima hadiah tersebut dari tiga napi. Ketiganya ialah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Fuad Amin Imron. Hadiah yang diberikan beragam dari mulai mobil, barang hingga uang.

Penerimaan dari Fahmi berupa mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boots, sepasang sandal merek Kenzo, sebuah tas clutch bag Louis Vuittton dan uang sejumlah seluruhnya Rp39.500.000 juta.

Penerimaan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang total Rp69.400.000 juta. Sedangakan penerimaan dari Fuad Amin Imron berupa uang seluruhnya Rp121 juta berikut fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan menginap di Hotel Ciputra, Surabaya selama 2 malam.

"Bahwa pemberian tersebut patut diduga diberikan bertentangan dengan kewajiban yaitu memberikan kemudahan kepada Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin mendapatkan fasilitas istimewa," kata jaksa.

Usai tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Saya hormati apa yang disampaikan jaksa KPK. Semua orang berharap mendapatkan hukuman seringan-ringannya," kata Wahid usai persidangan.

Sepanjang surat tuntutan dibacakan JPU, Wahid tampak selalu menunduk. Ia terlihat fokus mendengarkan berkas tuntutan oleh JPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya