Liputan6.com, Banten - Siti Aisyah telah bebas dari dakwaan hukuman mati di Pengadilan Tinggi Malaysia, atas tuduhan meracun Kim Jong-nam, saudara tiri dari Kim Jong-un, pimpinan tertinggi Korea Utara (Korut).
Aisyah bercerita di tahun 2017, tak hanya di Indonesia, tapi juga di Malaysia, marak acara reality show yang 'ngerjain' orang, kalau kini kerap disebut 'prank'.
Baca Juga
"Lagi (tahun) 2016 itu kan lagi musim yang jail itu, di Malaysia lagi musim juga," kata Siti Aisyah, di kediamannya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Aisyah tak pernah terpikirkan ia dijebak oleh orang yang baru dikenalnya dan menawarkan tampil di acara reality show, yang berakhir ke meja hijau.
Orang yang menawarkan dia sebagai 'artis' pun baru dikenalnya di Malaysia.
"Saya (baru) kenal sama orang yang ngajak. (Pelaku asal Vietnam) saya kenal dia di kantor polisi, ketemu sama dia disana. Saya kenalnya setelah ditangkep, dia duluan yang ditangkep," ujarnya.
Aisyah bersukur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tinggi Malaysia mencabut tuntutannya. Meski begitu, wanita desa yang tak mengerti hukum ini, berharap tidak lagi berhadapan masalah hukum di negeri Jiran maupun Indonesia.
"Selama dua tahun di Malaysia, pemerintah selalu mendampingi saya. Dari Indonesia yang dari kedutaan Indonesia," terangnya.
Selama menjalani proses hukum di Malaysia, Siti Aisyah merasa sedih. Lantaran baru pertama kali menghadapi kasus hukum.
Meski orang tuanya ingin bertemu Siti di penjara, namun dia melarangnya karena tak ingin membuat semakin sedih kedua orangtuanya.
"Saya banyakin berdoa, dapat dukungan dari pihak kedutaan, pihak pengacara," jelasnya.
Siti berpesan untuk siapapun warga Indonesia, terutama yang bekerja diluar negeri, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya.
Kini, Siti hanya ingin menghabiskan waktu nya bersama keluarga besar dan teman karibnya dikampung halaman.
"Mungkin bisa lanjut sekolah. Saya ingin istirahat aja dulu, karena hobinya saya jalan-jalan," ucap Siti.
Saksikan video pilihan berikut ini: