Liputan6.com, Jayapura Hingga Selasa (16/4/2019) sore, masih tersisa tiga kabupaten di Papua yang belum melaksanakan pendistribusian logistik pemilu secara tuntas yang dikarenakan faktor cuaca.
Ketiga kabupaten itu adalah 14 distrik di Kabupaten Yahukimo, 4 distrik di Kabupaten Intan Jaya dan 5 distrik di Tolikara.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menyebutkan 14 dari 37 distrik di Kabupaten Yahukimo tak bisa didistribusikan karena cuaca buruk dan minim armada angkut.
Advertisement
“Diperkirakan distribusi lanjutan di Yahukimo akan dilakukan mulai pukul 05.00 WIT dengan menggunakan helikopter dan pesawat,” kata Theo, Selasa (16/4/2019) malam.
Baca Juga
Sementara itu, sebanyak 5 dari 51 distrik di Kabupaten Tolikara juga tak bisa dikirim logistiknya, karena cuaca buruk. Kelima distrik itu adalah Distrik Egiyam, Dou, Wari, Dundu dan Wina. Direncanakan logistik pemilu mulai didistribusikan kembali pada Rabu (17/4/2019) pukul 05.00 WIT.
Begitupun 4 dari 8 distrik di Kabupaten Intan Jaya hingga selasa (16/4) malam, distribusi logistik tak dapat dilakukan karena faktor cuaca yang sangat buruk. “Empat distrik ini ditempuh dengan helikopter dan dua pesawat berbadan kecil,” kata Theo.
Secara keseluruhan dari 29 kabupaten/kota hanya tersisa 3 kabupaten yang pendistribusian logistik pemilu terhambat. ‘Kami berharap esok cuaca mendukung dan kami dapat melanjutkan distribusi itu,” ujarnya.
Data Pemilih Papua Kacau Balau
Permasalahan lainnya dalam pemilu tahun ini di Papua adalah banyaknya surat undangan atau C-6 yang diterima warga tak sesuai dengan nama aslinya.
Misalnya saja warga di pemukiman penduduk Vuria, Kota Jayapura, banyak warga yang mengeluhkan C-6 yang diterimanya tak sesuai dengan nama di KTP.
“Malam tadi undangan ini tiba di rumah. Saya bingung, kok undangan pencoblosan ini tak sesuai dengan nama saya dan suami,” kata Imelda, warga Vuria.
Bukan hanya itu saja, warga Gang Matoa 1 Perumnas II Waena bahkan kebingungan karena tak mendapatkan namanya di TPS 27 atau 28 di dekat rumahnya. “Nama suami saya ada, kok nama saya tidak ada ya? Ini baru pertama kali loh seperti ini,” kata Mama Vena.
Mama Vena merasa ini pemilu paling aneh dan kacau yang pernah ia rasakan. “Puluhan tahun saya tinggal di kompleks ini, baru kali ini nama saya tak ada di TPS dekat rumah,” kata Mama Vena yang tetap akan memilih dengan menggunakan elektonik KTP.
Pendataan pemilih tak beres juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura. Dari 712 orang warga binaan, hanya 30-an orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dua TPS yang disediakan oleh KPU di dalam lapas.
Kalapas Abepura, Kornelius Rumboirusi menyebutkan DPT yang tercantum di Lapas adalah nama orang-orang yang mencoblos di dalam lapas 5 tahun lalu.
“DPT yang sudah ditempel sore tadi masih ada nama napi dan tahanan perempuan. Padahal warga binaan perempuan sudah berpindah seluruhnya dari lapas ini sejak 2017. DPT ini tra (tidak) benar. Jika DPT ini membuat pemilih di dalam lapas kacau, lebih baik tak usah ada pemilihan di lapas,” ujarnya.
Advertisement
Pemilu Damai di Maluku
Pemuka agama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama dengan masyarakat menggelar doa, untuk penyelenggaraan pemilu damai. Kegiatan yang dilaksanakan di Pangkalan Saumlaki, Gedung Serba Guna Lanal, Selasa (16/4/2019).
Dilansir dari Antara, pemuka agama berdoa secara begiliran dan meminta campur tangan Tuhan, untuk pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar, serta menghasilkan pemimpin pilihan rakyat. Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara,Syahrani Somdayo meminta warga untuk tetap datang ke TPS, walaupun tidak mendapat formulir C-6.
Kata Syahrani, formulir C-6 yang dibagikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) hanyalah sebagai undangan atau pemberitahuan memilih, bukan menjadi syarat untuk memilih di TPS.
“Masyarakat yang tidak mendapat fomulir C-6, tetapi sudah masuk dalam DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilih ke TPS dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, pada pukul 12.00 -13.00 WIT,” kata Syahrani, Selasa (16/4/2019).
Walau begitu, KPU Malut tetap mengimbau kepada petugas KPPS untuk mengupayakan formulir C-6 dapat dibagikan kepada masyarakat, paling lambat Selasa malam, bahkan bila perlu mengumumkannya melalui masjid setempat.
Jumlah DPT Malut tercatat lebih dari 805.000 pemilih yang tersebar di 3.786 TPS yang terdapat di 10 kabupaten/kota. Data pemilih terbanyak berada di Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate.
Pengawalan Khusus
Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Maluku melakukan pengawalan khusus distribusi surat suara pengganti yang mengalami kerusakan ke sejumlah kabupaten. Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly menyebutkan surat suara didistribusikan dengan kapal cepat, terutama ke kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang secara geografis dekat dengan Timor Leste.
Seperti yang dilansir Antara, petugas Bawaslu yang ditugaskan khusus ini akan melakukan pengawasan di kapal karena dalam pelayaran dimanfaatkan untuk melakukan penyotiran dan pelipatan surat suara.
“Ada 100-an ribu lembar suara untuk Kabupaten MBD yang haris diganti. Sementara di Kabupaten Buru sebanyak 69.531 surat suara dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 14.963 surat suara,” katanya, Selasa (16/4/2019).
"Saya mengingat surat suara rusak yang diganti dalam jumlah besar, tetapi lebih dari 300.000 surat suara yang direkomendasikan Bawaslu Maluku ke KPU setempat untuk diganti karena mengalami kerusakan," kata Abdullah.
Disinggung pengawasan menjelang dan puncak Pemilu, dia menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka Bawaslu melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. "Kami membentuk tim patroli pengawasan yang bertugas menertibkan Alat Peraga Kampanye(APK) saat tenang pada 14 - 16 April 2019 serta pelanggaran seperti politik uang, pemberian souvenir maupun sembako," ujar Abdullah.
Bawaslu Maluku juga bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Ambon serta Fakultas Hukum dan Fisip Universitas Pattimura (unpatti) Ambon, kepada siswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). untuk melakukan pengawasan partisipatif.
"Peran serta dari tokoh masyarakat, wartawan, Ormas/OKP untuk melaporkan kemungkinan adanya pelanggaran dilakukan Caleg, tim pemenangan Capres- Cawapres maupun Parpol," katanya.
Dia juga mengungkapkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diproses hukum, bahkan divonis karena melakukan politik praktis. "Salah seorang oknum ASN di jajaran Pemkab SBB telah divonis karena melakukan politik praktis mendukung calon legislatif (Caleg) tertentu," tandas Abdullah,s eperti yang dilansir Antara.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS.
Advertisement