Grup Pencinta Burung Jadi Modus Perdagangan Ilegal Kakatua Maluku

Pelaku perdagangan satwa dilindungi memanfaatkan grup pencinta satwa untuk menjual hewan langka

oleh Zainul Arifin diperbarui 20 Apr 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2019, 01:00 WIB
Grup Pencinta Burung Jadi Modus Perdagangan Ilegal Kakatua Maluku
Dua ekor kakatua maluku di dalam kotak milik pelaku perdagangan satwa dilindungi yang hendak dikirim dari Malang ke Bandung (BKSDA Jawa Timur)

Liputan6.com, Malang - Ada banyak cara licik yang dimanfaatkan untuk memuluskan perdagangan satwa dilindungi. Salah satunya, menawarkan jual beli burung langka ilegal melalui grup media sosial komunitas pencinta burung.

Modus itu diendus kepolisian Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap. Saat hendak mengirim dua ekor Kakatua Maluku (Cacatua mollucensis) ke calon pembelinya.

"Pelaku kami tangkap kemarin saat mau mengirim melalui jasa pengiriman kereta api," kata Kanit Reserse Mobil Polres Malang Kota, Iptu Sugeng Iriyanto di Malang, Jumat (19/4/2019).

Dua ekor kakatua itu masing-masing dimasukkan dalam kotak kayu yang menyerupai paket keranjang buah. Hendak dikirim ke pembelinya di Bandung, Jawa Barat. Pelaku sendiri mendapatkan pembeli melalui sebuah grup facebook komunitas pencinta burung.

"Tidak menawarkan burung dengan mengunggah di facebook. Tapi menawarkan melalui pesan pribadi ke anggota grup itu," ujar Sugeng.

Dengan modus seperti itu, pelaku yang seorang warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, sebelumnya sudah dua kali mampu menjual burung langka. Meski demikian, polisi tidak menahan pelaku perdagangan ilegal tersebut.

"Hanya wajib lapor, tapi proses pemberkasan tetap berlangsung. Bisa jadi nanti kalau berkas dirasa cukup ya ditahan," kata Sugeng.

Sepanjang 2019 ini tercatat ada tiga kali kasus perdagangan satwa dilindungi yang bisa diungkap. Sedangkan dua ekor Kakatua Maluku itu sudah diserahkan ke Kantor Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Malang.

Kakatua Maluku masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa endemik Maluku Utara ini masuk zona merah, populasinya sudah sulit ditemui di habitat aslinya.

Reabilitasi Satwa

Grup Pencinta Burung Jadi Modus Perdagangan Ilegal Kakatua Maluku
Kepolisian mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis kakatua maluku di Malang, Jawa Timur (BKSDA Jawa Timur)

KSDA Resor Malang menitipkan dua ekor kakatua itu ke Batu Secret Zoo Jawa Timur Park 2. Alasannya, otoritas konservasi itu tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk merehabilitasi satwa tersebut. Misalnya, tidak ada dokter hewan.

"Kalau di tempat kami kurang fasilitasnya, lebih baik dititipkan di tempat yang lebih layak," kata petugas polisi hutan KSDA Malang, Imam Pujiono.

Kondisi satwa itu bakal terus dipantau. Jika dinilai layak dilepasliarkan, bakal dilepas ke habitat aslinya di Maluku. Tercatat ada tiga kasus perdagangan satwa secara ilegal yang bisa digagalkan selama 2019 ini di Malang.

Kasus pertama, rencana perdagangan 6 ekor alap – alap oleh warga Dinoyo. Kedua, perdagangan nuri kepala hitam dan kakatua jambul oranye oleh warga Kasablanka. Kasus terakhir adalah dua ekor kakatua maluku tersebut.

"Modus semuanya lewat online. Untuk penanganan hukum kami serahkan ke polisi, kami fokus ke penanganan satwa," ujar Imam.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya