Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh

Pelaku tiba-tiba menggelepar-gelepar saat dikerubungi dan ditanyai wartawan mengenai alasannya membunuh istri dan dua anak tirinya.

oleh Rino Abonita diperbarui 09 Mei 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 09:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Liputan6.com, Aceh - Aidil Ginting (40), pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Aceh sempat kesurupan di kantor polisi, Selasa sore, 7 Mei 2019. Ia tiba-tiba menggelepar-gelepar saat dikerubungi dan ditanyai wartawan mengenai alasannya membunuh.

Aksi kesurupan itu seolah hendak membuktikan bahwa ada kekuatan lain yang menguasai pelaku pembunuhan istri dan anak tiri itu. Ia sebelumnya mengaku tidak sadarkan diri saat menghabisi nyawa istri dan dua anak tirinya, di rumah mereka, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa dini hari, 7 Mei 2019.

Namun, pelaku pembunuhan istri dan anak tiri ini pun mengakui perbuatannya. Pengakuan dan aksi kesurupan itu rupanya hanya dibuat-buat oleh pelaku.

Menurut keterangan Aidil, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 8 Mei 2019, sering terjadi cekcok antara ia dan istrinya. Katanya, Ira Wati (35) punya kebutuhan yang tidak bisa dituruti oleh pelaku yang hanya kuli bangunan.

"Waktu saya kasih uang Rp4 juta dalam jangka waktu satu bulan tetapi kurang juga. Kemudian saya kasih lagi Rp6 juta habis juga dan tidak pernah cukup," Aidil mengatakan, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Aidil mengatakan, terakhir kali ia memberi uang sebanyak Rp500 ribu yang membuat istrinya marah besar saat itu. Hal ini mungkin saja membuat keretakan rumah tangga yang sudah tampak benihnya beberapa bulan lalu itu semakin rekah.

Irawati saat itu minta cerai. "Tapi saya tidak mau bercerai, karena saya menyayanginya," tutur Aidil.

Ia mengaku membunuh istrinya karena korban ingin menikam dirinya saat keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku sempat membuang pisau yang ada di tangan istrinya, dan berusaha memeluk untuk menenangkan, namun, pisau lipat tersebut diambil lagi oleh Ira Wati.

"Dia dorong saya lagi mau diambil pisau itu lagi yang saya buang, daripada saya yang ditusuk maka saya tusuk dia," ungkapnya.

Setelah menghabisi nyawa sang istri, kedua anak tiri pun jadi sasaran amukan suami yang kalap mata itu. Zikra (14) dan Yazid (1,5) juga ikut terbunuh dengan kondisi yang tak kalah sadis.

Aidil membunuh dua anak tirinya karena takut mereka melaporkan perbuatannya. Sementara, itu, Zikri (4) dan Riski (15), juga anak Ira Wati lolos dari pembunuhan pada pagi berdarah itu.

Zikra melarikan diri, sementara Riski sedang bertadarus di masjid. Pembunuhan ini terungkap berkat aksi nekat Zikra yang melompat dari balkon lantai 2 dan dalam kondisi terkilir berteriak meminta tolong kepada tetangga bahwa ibu dan saudara-saudaranya dibunuh.

"Saya menyesal," ucap pelaku.

 

Pelaku Hendak Mengeret Harta Gono-Gini

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Aceh
Aidil Ginting (40), pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Aceh. (Liputan6.com/Rino Abonita)

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, ia ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Aceh di kawasan terminal Lambaro, Kabupaten Aceh Besar pada hari yang sama. Kemungkinan besar pelaku hendak lari ke Sumatera Utara, tempat kelahirannya.

Saat itu, karena dianggap melawan petugas, pelaku mendapat terjangan timah panas di kedua kakinya. Ia harus dipapah petugas saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan ekonomi. Kata dia, tersangka merupakan suami ketiga Ira Wati.

Saat usia pernikahan hampir mencapai empat bulan, mulai sering terjadi cekcok. Penyebabnya, pelaku tidak mampu menutupi kebutuhan istrinya yang notabene bersuamikan orang berada pada awalnya.

"Akhirnya hal itu mungkin membuat si suami itu sakit hati, namun di sisi lain si pelaku tersebut masih mengharapkan harta gono-gini dari istrinya," jelas Indra.

Menurut Indra, pelaku menikah dengan Ira Wati dengan harapan akan mendapat harta gono-gini peninggalan suami sebelumnya. Karena pelaku merupakan suami yang ke tiga, maka tidak berhak mendapat harta gono-gini.

"Awalnya, tersangka sempat kles atau berbeda pendapat dengan keluarga korban terkait dengan tanda tangan harta gono-gini atau si istrinya memiliki harta sebelum menikah dengan tersangka, seperti rumah dan tanah, karena keluarganya tidak mau tanda tangan mengesahkan bahwa si suami ini berhak atas harta dimaksud," kata Indra.

Sekitar sebulan yang lalu, pelaku sempat mengancam keluarga korban agar mau menandatangani pengesahan bahwa harta itu berhak dia terima. Hingga akhirnya, terjadilah pembunuhan tersebut.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya