Liputan6.com, Makassar - Muhammad Aufar Afdillah Alham ditangkap jajaran Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kamis 16 Mei 2019 kemarin. Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap atas dugaan provokasi dengan menyerukan people power di akun Facebook miliknya.
Polisi bergerak cepat setelah mengetahui seruan people power tersebut. Aufar dibekuk di kediamannya di Kompleks Kejaksaan, Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Advertisement
Baca Juga
"Hanya berselang sehari kita sudah berhasil mendeteksi keberadaan dia," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Jumat (17/5/2019) siang.
Unggahan pemuda yang bekerja sebagai honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan itu dianggap sebagai provokasi yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kita meringkus pelaku karena melakukan penyebaran isu sara melalui media sosial Facebook pada akun miliknya bernama Muh Aufar Afdillah Alham. Ini jelas pelanggaran dan bisa meresahkan masyarakat," jelas Dicky.
Aufar resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Aufar pun dihadirkan dengan memakai baju oranye. Berikut unggahan Aufar di medsos yang dirilis oleh Polda Sulsel saat menggelar konferensi pers:
"Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun siap. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti," tulis Aufar di akun Facebook miliknya pada Rabu, 15 Mei 2019.
Unek-unek
Dicky menyebutkan, selain menangkap Aufar, polisi juga mengamankan telepon genggam milik sarjana lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Bandung itu sebagai barang bukti.
"Maksud dan tujuan postingan ini untuk mengajak orang-orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun pada tanggal 22 Mei 2019, ketika hasil perhitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan keadilan atas kecurangan yang dilakukan oleh KPU," terangnya.
Sementara itu, Muhammad Aufar Afdillah Alham mengaku bahwa ia mengunggah seruan People Power itu dalam keadaan sadar. Ia mengaku unggahannya itu hanyalah bentuk ekspresi atas kekecewaan dia terhadap pemerintah.
"Kalau menyadari? tentu saya sadari. Dan saya dalam kondisi sadar saat update status, dan saya tahu kalau saya salah. Dan saya cuma ingin mengeluarkan unek-unek secara pribadi. Dan saya dapat informasi itu dari Facebook juga," bebernya.
Dicky menambahkan, atas perbuatannya, Aufar dijerat pasar 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, diancam dengan hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp. 1 miliar," jelas Dicky.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement