Liputan6.com, Bandung Narapidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur Bogor memasuki babak baru. Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor telah melakukan assesstment.
Kepala Bapas Bogor, Ricky Dwi Biantoro menyatakan, assesstmen terhadap Setnov pada 16-17 Juni lalu dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) dengan wawancara kepada Setnov, petugas Rutan Gunung Sindur, dan informasi yang dihimpun dari media massa.
Advertisement
Baca Juga
"Didapatkan dengan hasil assesstment dengan tingkat risiko hasil tingkat risk maximum terhadap klien atas nama Setya Novanto," kata Ricky dalam keterangan kepada pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/6).
Ricky menjelaskan, asesement yang digunakan menggunakan lima dimensi yaitu variable resiko, lama pidana, sisa pidana dan tindak pidana. Di mana pada risiko keamanan, lanjut dia, terdiri keamanan, keselamatan, stabilitas masyarakat dan kesehatan.
"Sehingga kami merekomendasikan untuk sementara grade atas nama Setya Novanto ditempatkan high risk di Rutan Gunung Sindur. Dan ini tidak tetap, kami akan lakukan evaluasi lagi terhadap yang bersangkutan sehingga nanti mengubah yang tadinya high risk menjadi maksimum dan medium," ujarnya.
Ricky menyebut skor final yang didapat dari Setya Novanto yaiitu 61,05. Sehingga mantan Ketua DPR itu dikategorikan ke dalam maksimum high risk.
Setya Novanto menghuni Rutan Gunung Sindur, usai tepergok pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang. Dia bersama istrinya pelesiran pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Bersifat Sementara
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak menyatakan, status penempatan Setnov akan terus dilakukan evaluasi selama dia tinggal di Gunung Sindur.
"Kalau mengamati pemaparan Kabapas dan tim pengamat kemasyarakatan tadi, yang abadi di dunia cuma perubahan bahwa itu akan diassesstment kembali. Setelah nanti diassesstment, ada perubahan, karena apa yang dikatakan ibu Dirjen, revitalisasi sistem pemasyarakatan bahwa napi akan dinilai dari sudut perubahan perilaku," kata Liberti.
Jika masa tahanan Setnov masih panjang, berdasarkan aturan di Kemenkumham, akan dilakukan assesstment kembali.
"Dari situ nanti ditentukan lagi skornya, apakah masih medium, maksimum atau kembali lagi ke super maksimum. Jadi itu tergantung perilakunya. Itu kita terapkan sekarang dengan sistem revitaslisai pemasyarakatan," kata Liberti.
Simak video pilihan di bawah ini:
Advertisement