Aksi Bejat Sopir Cabuli Bocah 10 Tahun di Dalam Mobil

Pelaku membawa korban ke parkiran sebuah hotel. Di sana, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Jul 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 02:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Liputan6.com, Kupang - AC menjadi korban pencabulan seorang sopir bejat. Bocah 10 tahun ini diperkosa dalam mobil di area parkiran sebuah hotel di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin 17 Juni 2019 lalu.

"Korban mengaku ke ibunya dan sudah dilaporkan ibu korban, LZY pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wita," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, kepada wartawan, Jumat, (5/7/2019).

Kejadian ini bermula ketika AC bersama ibunya, LZY, dijemput oleh pelaku menuju sebuah rumah makan. LZY kemudian meminta suaminya untuk menjemput lalu mengantar anaknya AC untuk mengikuti latihan persiapan sambut baru di gereja. 

Usai latihan, AC dan ayahnya langsung pulang ke rumah. Namun, AC meminta ayahnya untuk mengantarnya kembali ke rumah makan di mana ibunya berada. Setibanya di sana, ternyata ibunya, LZY sudah tidak berada di tempat.

Ayah AC kemudian meminta pelaku mengantar AC ke lokasi ibunya berada. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke parkiran hotel. Di sana, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dilakukannya kepada orang lain. Pelaku juga berjanji akan membelikan korban jaket serta sejumlah mainan.

Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban menceritakan aksi sopir bejat ini kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Hingga kini, polisi belum mengamankan pelaku.

"Masih dalam proses lidik," ucap I Ketut Saba singkat. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya