Mahasiswa Gedor Kantor Kejati Sulsel Desak Pengusutan Kasus Pembangunan Rutan Jeneponto

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koar Nusantara mendemo kantor Kejati Sulsel mendesak pengusutan kasus dugaan persekongkolan pembangunan Rutan Klas IIB Jeneponto.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jul 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 22:00 WIB
Massa Koar Nusantara demo Kejati Sulsel agar mengusut dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Massa Koar Nusantara demo Kejati Sulsel agar mengusut dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jeneponto Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aktivis Revolusi Nusantara (Koar Nusantara) kembali berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (11/7/2019).

Kali ini mereka mendesak pengusutan terhadap kasus baru yang belakangan cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel, yakni kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Jeneponto yang menelan anggaran sebesar Rp 18 miliar dari APBN tahun 2019.

"Kasus dugaan persekongkolan proyek rutan ini diduga melibatkan pihak Pokja Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar sehingga kami desak untuk diusut," ucap Darlin, Koordinator Lapangan massa Komite Aktifis Revolusi Nusantara (Koar Nusantara) saat berorasi di depan Kantor Kejati Sulsel.

Ia menambahkan pihaknya kembali akan turun berunjuk rasa dengan massa yang besar, jika Kejati Sulsel tidak mengusut kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto tersebut.

"Kami berharap kasus ini segera diusut. Kalau tidak, tentu patut dipertanyakan ada apa dengan Kejati dan kami pastikan kembali turun berunjuk rasa," terang Darlin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin mengatakan belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

"Bukan saya yang menerima aspirasi pengunjuk rasa tadi. Saya sedang berada di Sulawesi Barat (Sulbar)," singkat juru bicara Kejati Sulsel itu via telepon.

 

Aktifis Dukung Pengusutan

Sejumlah aktifis anti korupsi turut mendukung pengusutan kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Sejumlah aktifis anti korupsi turut mendukung pengusutan kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga berharap pihak kejaksaan maupun kepolisian segera merespons cepat kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan proyek pengerjaan pembangunan gedung Rutan Jeneponto yang menggunakan anggaran sebesar Rp 18 miliar dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 tersebut.

"Motif dugaan korupsi dalam kasus ini sama persis dengan yang terjadi dalam lelang proyek pengadaan logistik pilkada yang sebelumnya kami laporkan juga di Polda Sulsel. Seharusnya Polda atau Kejati harus segera menyelidikinya," ucap Anggareksa, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.

Kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan dalam lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto, kata Anggareksa, seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan bagi pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengungkap lebih jauh adanya dugaan monopoli proyek di lingkup Kemenkumham Sulsel.

"Kasus ini harus segera direspons cepat. Karena terkait dengan kepentingan hukum negara dalam penyelamatan potensi kerugian negara," terang Anggareksa.

Menurutnya, dugaan korupsi sangat kental jika dihubungkan dengan kicauan kontraktor salah satu peserta lelang dalam proyek itu. Dimana kontraktor mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan (kolusi) dalam proses lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto yang dimaksud.

"Artinya jika betul itu terjadi, maka bisa berpotensi ada gratifikasi dan selanjutnya bisa berimbas pada pengurangan kualitas kerja. Kasarnya anggaran proyek sudah dipangkas untuk fee bagi oknum karena bantu meloloskan rekanan yang dimaksud dengan motif bersekongkol. Makanya untuk mengungkap kebenarannya dibutuhkan penyelidikan," jelas Anggareksa.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kicauan Kontraktor Terkait Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Rutan Jeneponto

Salah satu syarat menjadi peserta lelang yang dinilai bagian dari dugaan persekongkolan oleh kontraktor (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Salah satu syarat menjadi peserta lelang yang dinilai bagian dari dugaan persekongkolan oleh kontraktor (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya, Andi Kemal Wahyudi, salah satu kontraktor peserta lelang mengaku didiskriminasi saat mencoba mengikuti proses tender pengerjaan Rutan Jeneponto yang telah memenangkan perusahaan milik politisi senior di Makassar itu.

Di mana kata dia, pihak panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel (Kemenkumham Sulsel) diduga bersekongkol dengan perusahaan pemenang sehingga tak memberikan peluang bagi perusahaan baru yang mencoba mengikuti proses lelang pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto.

"Ada syarat yang diterapkan oleh Pokja dan jelas menguntungkan perusahaan milik politisi senior di Makassar itu," kata Kemal yang juga diketahui sebagai Direktur PT. Lantoraland.

Syaratnya yang dianggap Kemal bersifat diskriminatif, yakni pihak Pokja mewajibkan perusahaan calon peserta lelang memiliki tenaga ahli manajer proyek yang berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Rutan/Lapas sebanyak dua kali dan dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja.

"Ini motif persekongkolannya di mana ada syarat khusus demikian. Padahal semua proyek lingkup Kemenkumham di Indonesia tak pernah ada syarat seperti itu karena tujuannya memberikan peluang bagi perusahaan baru untuk berkarya dan lagian ada juknis yang menjadi acuan pekerjaan," beber Kemal.

Ia memastikan jika kondisi panitia Pokja Kanwil Kemenkumham Sulsel masih demikian, sama saja memberikan peluang terjadinya monopoli pekerjaan dan tentunya hanya untuk perusahaan milik politisi senior yang dimaksud.

"Patutlah kami curiga ada apa dengan ini. Kami juga heran dengan sikap Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seakan diam melihat semuanya. Seharusnya kan ada pengawasan dan berani tegas kepada Pokja yang coba bermain-main," harap Kemal.

 

Sanggahan Pihak Pokja Kemenkumham Sulsel

Pokja Kemenkumham Sulsel membantah ada dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Pokja Kemenkumham Sulsel membantah ada dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Anggota Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jhon Batara Manikallo memastikan tak ada permainan mata dengan pihak rekanan yang dinyatakan menang dalam lelang pengerjaan pembangunan gedung Rutan Jeneponto yang dimaksud . Apalagi, kata dia, sampai dituding ada dugaan persekongkolan pihaknya dengan perusahaan pemenang yang notanene diketahui milik politisi senior di Makassar.

"Semua yang dituduhkan itu tidak benar. Syarat yang ada itu sesuai ketentuan yang ada. Masa kami meloloskan perusahaan yang tidak berpengalaman dalam pengerjaan yang terkait. Tentu yang berpengalaman," kata Jhon.

Ia menjelaskan syarat khusus yang diterapkan pihaknya dalam menyeleksi perusahaan peserta lelang diantaranya harus memiliki tenaga ahli manajer proyek yang berpengalaman dalam pengerjaan pembangunan Rutan/Lapas sebanyak dua kali dan dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja, disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilelang.

"Memang butuh keahlian khusus dan tentu berpengalaman karena bangunan Rutan Jeneponto ini kan sifatnya bangunan khusus. Syaratnya itu sudah diatur demikian sesuai aturan," jelas Jhon.

Ia juga membantah jika pihaknya dituding melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru peserta lelang apalagi dinilai bersekongkol dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.

Seluruh tahap pelaksanaan lelang, kata dia, diumumkan secara transparan dan dilihat oleh semua orang Indonesia. Tak hanya itu setiap tahapan pun sebelum dirilis telah melalui telahan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," Jhon menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya