Liputan6.com, Palembang - Aparat hukum kembali menangkap kurir narkoba antarprovinsi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). AW (14), warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap setelah ketahuan menyembunyikan narkoba di dalam alat vitalnya.
Langkah pengedar narkoba ini terhenti, saat BNNP Sumsel bersama TNI Angkatan Udara (AU), Avsec Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan Bea Cukai Sumsel mengamankannya di bandara pada Rabu (31/7/2019).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penumpang salah satu maskapai pesawat dari Batam, membawa narkoba ke Kota Palembang.
Advertisement
Baca Juga
AW yang baru saja sampai di Bandara SMB II Palembang pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, langsung diamankan petugas satu jam kemudian.
Saat diamankan petugas, AW yang menggunakan kaos lengan panjang dan topi hitam, hanya membawa satu unit tas ransel berwarna hitam berukuran sedang.
Saat diperiksa, pria kelahiran tahun 1985 ini tidak membawa barang bukti narkoba tersebut. Satu unit tas ransel yang dibawa AW juga tidak ditemukan narkoba.
“Kita bawa ke ruang customs di area kedatangan internasional di bandara. Dia masih membantah, namun gelagatnya mencurigakan. Jadi tetap kita interogasi,” katanya kepada Liputan6.com, Kamis (1/8/2019).
Setelah didesak, AW mengakui membawa paket narkoba berupa sabu, namun sudah dibuangnya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, saat akan berangkat ke Kota Palembang.
Pengakuan AW belum membuat petugas BNNP Sumsel percaya. Warga Batam ini lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Myria Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan tubuh berupa rontgen.
Diduga Telan Narkoba
“Hasil rontgen, ada benda asing di dekat alat vital AW. Karena belum tahu apa benda tersebut, AW langsung diberi obat agar benda tersebut keluar dari tubuhnya,” ucapnya.
Setelah AW buang air besar, benda asing tersebut keluar dari tubuhnya. Saat diperiksa, benda tersebut berupa dua bungkus plastik hitam, yang berisi bubuk yang diduga sabu.
Bubuk tersebut diperiksa oleh tim khusus, akhirnya terbukti bubuk tersebut adalah sabu. Ada sebanyak 105 gram sabu yang terbungkus dalam plastik hitam tersebut. Diduga barang bukti tersebut ditelan korban agar tidak ketahuan.
“Kita belum tahu bagaimana cara AW menyembunyikan barang bukti itu. Apakah ditelannya atau langsung dimasukannya ke dalam alat vital. AW masih kita interogasi,” ujarnya.
Kurir narkoba antarprovinsi ini langsung dijebloskan ke dalam sel BNNP Sumsel. Petugas masih menginterogasi AW untuk mencaritahu siapa pemesan barang haram tersebut.
Atas tindakannya ini, AW bisa terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Advertisement