Liputan6.com, Palembang - Aksi suap yang dilakukan DS (31) narapidana (napi) kasus pengedaran narkoba, ke tim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), membawa warga Aceh ini kembali terancam hukuman penjara lebih lama.
Bandar narkoba ini harus kehilangan asetnya senilai Rp8,4 miliar dan uang tunai Rp1,7 miliar, setelah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini terungkap saat DS, yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Palembang ini, mencoba menyuap anggota penyidik Polda Sumsel sebesar Rp100 juta. Lalu jumlahnya ditambah menjadi Rp1,6 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Sumsel Firli mengatakan, uang suap tersebut tidak menggoyahkan tugas kepolisian untuk menegakkan hukum, sehingga DSÂ dianggap melakukan TPPU.
"Integritas kami teruji, yang tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk penyidikan TPPU-nya," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (24/7/2019).
Dari hasil penyidikan uang suap ini, tim Polda Sumsel dapat mengungkap usaha lain gembong barang haram tersebut di Aceh, yaitu perusahaan penyedia kendaraan truk dan tambak udang.
Aset barang yang disita di antaranya lima unit mobil truk, dua unit mobil mewah, tiga unit sepeda motor, satu unit rumah. Lalu ada sertifikat tanah, termasuk tanah yang digunakan untuk tambak udang.
"Semua aset DS disita di Lhokseumawe Aceh. Dari hasil penyelidikan juga, DS ternyata sudah dua tahun mengendalikan narkoba dari dalam lapas," ujarnya.
Pengungkapan kasus TPPU ini dibantu juga oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan. Penyelidikan dan penyidikan TPPU ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010, Pasal 3 dan Pasal 6.
Dalam pasal tersebut, kepolisian khususnya Polda Sumsel bisa menerapkan UU TPPU terhadap hasil kejahatan, salah satunya kasus narkoba.
Â
Edarkan Narkoba di Penjara
"Dari hasil mengendalikan narkoba inilah, uangnya digunakan untuk membeli aset dan membuka usaha di Aceh," ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, DS divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Peran DS dalam mengendalikan narkoba dan mempunyai jaringan pengedaran yang besar di luar bui.
Pengendalian narkoba dari dalam bui ini terungkap, setelah Polda Sumsel menangkap napi RZ dan AD, oknum sipir Lapas Mata Merah yang juga terlibat mengedarkan narkoba.
"RZ bertugas memerintahkan AD mengambil sabu seberat 209,56 gram yang akhirnya tertangkap," ujarnya.
Dari penangkapan ini, Direktorat Narkoba Polda Sumsel mengungkap tiga tersangka lainnya yang merupakan satu keluarga. Penangkapan para pengedar narkoba ini ternyata atas arahan DS.
"DS yang masih mendekam di penjara, tetap kita proses hukum lagi. Pastinya hukumannya akan semakin bertambah," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement