Liputan6.com, Pekanbaru- Pria inisial MWD harus menerima kenyataan dihadapkan dengan hukuman mati. Dia tergiur janji Rp 50 juta untuk menjemput sabu di Kecamatan Dayun, Siak, tujuan Pekanbaru.
Jika selamat dari hukuman mati, pria asal Pekanbaru ini berjanji tidak menjadi kurir sabu lagi. Dia juga menyatakan tidak akan menjadi pengedar narkoba dan hidup normal jika keluar penjara nanti.
Advertisement
Baca Juga
"Menyesal Pak, tidak akan saya ulang lagi (jadi kurir ataupun pengedar)," imbuh MWD kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Riau Brigadir Jenderal Untung Subagyo, Rabu siang, 4 September 2019.
Untung menjelaskan, MWD ditangkap pada 1 September 2019 di jalan lintas Siak-Pekanbaru atau Meredan. Mobil mewahnya, Toyota Fortuner, dihadang di tengah jalan karena membawa 30 kilogram sabu.
Serpihan haram itu dimasukkan ke tas dan karung di bagasi mobil. Sabu itu merupakan milik seorang pria yang masih diburu BNN.
Pria misterius dimaksud diketahui bagian jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Bengkalis dan Pekanbaru.
"Kami menyebutnya Mr X, identitasnya sudah dikantongi, masih diburu. Mudah-mudahan tertangkap," harap Untung.
Untung menjelaskan, sabu 30 kilogram itu dijemput Mr X dari Bengkalis setelah dikirim dari Malaysia via jalur laut. Dia mengendarai sebuah mobil tujuan Pekanbaru pada Sabtu, 31 Agustus 2019.
Tiba di Jembatan Siak Sri Indrapura, Mr X ini memacu kendaraannya lebih kencang karena di jalanan banyak polisi melakukan razia. Dia menerobos dan hampir saja menabrak personel Polres Siak di jembatan.
Kejar-kejaran di Jalanan
Aksi kejar-kejaran terjadi setelah petugas melepas beberapa tembakan senjata api. Kelihaian Mr X mengendarai mobil membuatnya lolos lalu berhenti di Kecamatan Dayun, Siak, untuk membuang sabu bawaannya.
"Dia melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru, lalu menjumpai MWD ini. MWD ini dijanjikan upah Rp 50 juta untuk menjemput sabu tadi, bayarannya setelah penjemputan berhasil," terang Untung.
Setelah sepakat soal harga, MWD dan Mr X ini berangkat ke Kecamatan Dayun, Siak. Masing-masing membawa kendaraan dan beriringan menuju lokasi sabu tadi, lalu dimasukkan ke Toyota Fortuner MWD.
"10 kilogram dimasukkan ke tas dan 20 kilo dimasukkan ke karung goni. Mobil Mr X tidak membawa apa-apa, hanya mengikuti dari belakang untuk selanjutnya ke Pekanbaru," sebut Untung.
Menjelang kawasan Meredan, Mr X berbelok tanpa sepengetahuan MWD. Hal ini terjadi karena Mr X sudah mengetahui dibuntuti personel BNN Riau dari Siak dan sengaja mengobarkan MWD untuk menyelamatkan diri.
Tak ingin kehilangan buruan, mobil MWD langsung dipepet petugas. Dia menambah kecepatan sehingga terjadi kejar-kejaran di jalanan. Beberapa petugas menembak ke udara sebagai peringatan tapi tak dihiraukan.
"Akhirnya dihubungi personel BNN di Pekanbaru untuk menghadang di Meredan. Tersangka ini tidak bisa melarikan diri lagi," kata Untung.
Selain mobil dan 30 kilogram sabu, petugas juga menyita beberapa telepon genggam dan kartu anjungan tunai mandiri. Dari telepon itu petugas melihat komunikasi pelaku dengan beberapa bandar narkoba.
"Kesimpulannya, bukan sekali menjadi kurir. Sekali yang ketahuan iya," tegas Untung.
Advertisement
Transaksi Mencurigakan
Hasil penyidikan BNN Riau, tersangka ini tidak hanya aktif jadi kurir tapi juga nyambi jadi pengedar sabu. Partai jualan sabunya terbilang tak biasa karena dalam ATM yang disita terdapat transaksi mencurigakan.
"Ada transaksi dari Rp 200 juta hingga Rp 700 juta, jadi bukan kurir lagi," tegas Untung.
Oleh karena itu, penyidik BNN Riau akan mengembangkan kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset tersangka yang dicurigai hasil jualan narkoba akan diusut.
"Untuk rekening dan ATM nya sudah diblokir penyidik, akan kita miskinkan bandar narkoba," jelas Untung.
Hasil penelusuran penyidik, dari tersangka juga ditemukan beberapa STNK mobil harga tinggi. Hal ini kian menguatkan penyidik bahwa tersangka sudah memperoleh hasil banyak dari jualan narkoba.
"Katanya kurir, tapi kok bisa ada beberapa STNK dengan nama-nama berbeda. Dia ngakunya juga sopir, tapi penyidik tidak percaya," tegas Untung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang TPUU.
"Paling lama penjara 20 tahun penjara, bisa juga terkena hukuman mati," kata Untung.