Aroma Korupsi Pengadaan Bibit Bawang dan Cabai di Kabupaten Enrekang

Polda Sulsel menyelidiki dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator senilai Rp20 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Sep 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 01:00 WIB
Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) berunjuk rasa mendesak Polda Sulsel menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merh, cabai, dan cultivator di Kabupaten Enrekang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) berunjuk rasa mendesak Polda Sulsel menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merh, cabai, dan cultivator di Kabupaten Enrekang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Enrekang - Tim Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menurunkan tim menyelidiki adanya aroma korupsi pada proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator tahun anggaran 2017 di Kabupaten Enrekang.

"Kasus ini sementara penyelidikan. Tim Tipikor juga sudah turun ke lapangan melakukan puldata dan pulbaket," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (5/9/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo berjanji akan mengawal dan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator di Kabupaten Enrekang tersebut.

"Kami tentu akan maksimal penyelidikan dan menyampaikan setiap perkembangan yang ada," singkat Sutomo.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) untuk kedua kalinya berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.

Mereka mendesak Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator tersebut.

Di antaranya, kata mereka, keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Enrekang selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan dalam proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2017.

"Kami sangat berharap Polda Sulsel tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka khususnya mereka yang terbukti bersalah dalam kasus ini," kata Syamsul, Ketua Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) dalam orasinya, Rabu 4 September 2019.

Selain mendesak pihak Polda Sulsel tak berlama-lama meningkatkan status penanganan kasus pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator tersebut, GPI juga mendesak pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel mengaudit hasil pengerjaan proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut.

"Seluruh data terkait pengerjaan pengadaan bibit bawang merah, cabe dan cultivator itu sudah kami berikan ke penyidik jadi kami harap segera dimaksimalkan. Demikian juga BPK, Kami harap segera lakukan audit," terang Syamsul.

 

Kejanggalan Proyek

GPI beberkan sejumlah kejanggalan pengerjaan pengadaan bibit bawang merah, cabe dan cultivator di Kabupaten Enrekang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
GPI beberkan sejumlah kejanggalan pengerjaan pengadaan bibit bawang merah, cabe dan cultivator di Kabupaten Enrekang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Ia menjelaskan, dalam pengerjaan proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator yang menggunakan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2017 itu, terdapat beberapa kejanggalan.

Di antaranya, beber Syamsul, penggunaan anggarannya tidak melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Enrekang. Namun, pihak pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang), kata dia, justru menerbitkan Surat Keputusan Parsial (SK Parsial) sebagai dasar pelaksanaan proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator tersebut.

"Anggarannya pun terindikasi sengaja dipecah menjadi beberapa paket proyek," ungkap Syamsul.

Tak hanya itu, pengerjaan pengadaan bibit tersebut, diduga terjadi monopoli atau diam-diam melalui proses pengaturan perusahaan pemenang yang dilakukan oleh oknum pejabat yang bekerja sama dengan pihak rekanan pada saat proses tender/lelang.

Kemudian kejanggalan lain, bahwa dalam pelaksanaannya juga diduga ada pemalsuan label dan pencampuran bibit varitas unggul dari Kota Bima dengan bibit lokal kualitas tidak layak yang disortir tanpa melalui standar mekanisme dan prosedur penangkaran bibit.

"Makanya usai penanaman bibit, hampir 90 persen petani merugi akibat dari bibit bawang yang tidak berkualitas sesuai standar," tutur Syamsul.

Petani lanjut Syamsul, juga ditemukan tidak semua mendapatkan alat cultivator sebagai penunjang pengelolaan lahan tanam. Alat cultivator, kata dia, dimonopoli oleh oknum yang punya hubungan kekerabatan dengan pejabat.

"Padahal sesuai aturan, petani atau kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit, juga harus mendapatkan alat cultivator sebagai penunjang," beber Syamsul.

Ia juga menduga terjadi mark up harga bantuan. Harga yang dibayarkan pemerintah untuk membeli bantuan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator tersebut sangat mahal dari harga pasaran bibit pada saat itu.

"Semua data hasil investigasi GPI terkait proyek pengadaan bibit bawang merah, cabai, dan cultivator di Kabupaten Enrekang sudah kami serahkan ke penyidik Polda Sulsel. Kami harap segera ditindaklanjuti dan ada kepastian hukum segera mungkin," Syamsul menandaskan.

saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya