Liputan6.com, Garut - Diduga akibat sakit hati, AA (20), pemuda asal Banjarwangi Garut, Jawa Barat, tega membunuh Nenek Iyah (60) dengan kejam.
Korban dibunuh kemudian dibakar di sebuah gubuk di Kampung Lebak Jero, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ada faktor kesengajaan dan direncanakan," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Menurut Budi, aksi kejam pembunuhan yang dilakukan AA, dipicu sakit hati atas perlakuan korban yang diduga menjelekan Ien, ibu tersangka akibat persoalan utang piutang sebesar Rp15 ribu, yang terjadi dua pekan sebelumnya.
"Mungkin karena kesal sakit hati, tersangka melimpahkan kekesalan itu terhadap korban," kata dia.
Baca Juga
Niatan jahat pun terencana dalam benak tersangka AA, hingga akhirnya aksi kejam yang AA lakukan terjadi pada Sabtu, 14 September 2019 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 14.30 siang, AA yang tengah pulang dari kebun setelah mencari madu, melihat korban tengah duduk di samping saung beratapkan ijuk.
"Tersangka langsung menghampiri dan membacok wajah korban hingga tersungkur," kata dia.
Namun bukannya mereda, korban seorang diri dengan tangan kosong, terus dihujani beberapa pukulan golok yang dibawa tersangka, hingga melukai pipi korban.
"Tersangka kemudian membacok lagi wajah korban dua kali hingga tidak bergerak," ujar Budi.
Dalam keadaan bersimbah itulah, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke sebuah saung dan menutupnya dengan ijuk atap saung untuk dibakar.
"Tersangka kemudian pulang ke rumah dan meninggalkan korban dalam keadaan terbakar," kata dia.
Menemukan saung terbakar, warga sekitar beramai-ramai mendatangi saung itu, dan menemukan jenazah korban dalam keadaan gosong akibat luka bakar.
Â
Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Mengantongi bukti dari tempat kejadian perkara, penyidik polres Garut bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka AA. Â
Alhasil kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan AA, pelaku pembunuhan keji itu di Kampung Cilangir, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Dalam pemeriksaan awal ditemukan, tersangka menaruh dendam setelah ibunya mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari korban, akibat persoalan utang piutang.
"Ibu tersangka punya utang sebesar 15 ribu tapi tidak dibayar-bayar, mungkin sakit hati," kata dia.
Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebilah golok, satu pasang sepatu boot warna hijau dan celana jeans, ketiga barang bukti itu terdapat bercak darah bekas penganiayaan.
Kemudian kaus oblong warna biru dan korek gas berwarna biru, sepasang sarung tangan kain warna putih milik korban, robekan karung plastik, dan satu buah topi anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun. "Paling lama penjara sekitar 20 tahun," Budi menegaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement