2 Wartawan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Labuhanbatu

Di tubuh kedua jenazah wartawan itu terdapat luka bacokan.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Nov 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2019, 10:00 WIB
Jenazah wartawan diduga korban pembunuhan
Saat pertama kali ditemukan, kondisi kedua jenazah wartawan tersebut dalam kondisi mengenaskan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Labuhan Batu Warga yang berada di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dihebohkan oleh penemuan dua jenazah di dalam parit yang berada di area Kompleks PT Sei Alih Berombang (SAB)/Koperasi Serba Usaha (KSU) Amalia.

Saat pertama kali ditemukan, kondisi kedua jenazah tersebut dalam kondisi mengenaskan. Satu ditemukan di area pergudangan kontainer di kompleks tersebut, Rabu, 30 Oktober 2019, dan satu lagi ditemukan 200 meter dari lokasi penemuan jenazah pertama, Kamis, 31 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi diperoleh Liputan6.com, kedua jenazah itu diketahui atas nama Maraden Sianipar (55) warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara. Satunya lagi atas nama M Siregar alias Sanjai Siregar. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan di media lokal.

Dugaan tersebut mengarah kepada ditemukannya luka bacokan senjata tajam dan tanda-tanda kekerasan lainnya di sekujur tubuh keduanya.

Sebelum ditemukan tewas, pada Selasa, 29 Oktober 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, Maraden dan Sanjai diketahui sempat meminjam sepeda motor milik Burhan Nasution, warga Panai Hilir. Keduanya berangkat ke ladang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.

Maraden dan Sanjai tidak kunjung pulang. Hal ini membuat Burhan melaporkannnya ke Polsek Panai Hilir. Polisi berangkat menuju PT SAB/KSU Amelia untuk menelusuri keberadaan korban.

Setelah dilakukan pencarian, tepatnya di dalam parit di belakang gudang ditemukan jenazah korban. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto. Kondisi Maraden saat ditemukan mengalami sejumlah luka bacokan, seperti di bagian mulut, kepala, dan punggung.

"Benar, keduanya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa," kata AKP Budiarto, Minggu (3/11/2019).

Jenazah Maraden dibawa ke Rumah Sakit (RS) Djasamen Saragih, Pematang Siantar, untuk menjalani autopsi. Sementara jenazah Sanjai dibawa ke Puskesmas Sei Berombang untuk dilakukan pemeriksaan awal medis.

Menurut Kapolsek, penemuan kedua jenazah wartawan tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan. Dugaan sementara mengarah kepada keterkaitan indikasi penguasaan sengketa lahan perkebunan yang telah disita untuk dijadikan kawasan hutan.

"Lokasi penemuan mayat sudah dijadikan kawasan hutan. Disita Dinas Kehutanan. Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kita telah cek TKP, melakukan pemeriksan saksi-saksi dan membawa mayat untuk autopsi," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Dugaan Penyebab Kematian

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sanjai dikenal sebagai orang yang sejak lama aktif menyoroti status lahan garapan PT SAB/KSU Amelia. Sanjai pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, Sanjai dan masyarakat menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005. Mereka meyakini lahan seluas 760 hektare merupakan tanah hak milik masyarakat Desa Wonosari.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Independen Asset Negara (LIPAN), Syamsul Sitepu menyebut, di areal PT SAB/KSI Amelia sering terjadi tindak kekerasan, bahkan tindakan pembacokan dan keributan yang sudah berulang kali terjadi.

"Sanjai memang getol menyoroti dan mengkritisi soal lahan itu. Berulang kali terjadi keributan di sana. Pembacokan dilakukan oleh oknum orang suruhan," ujarnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan telah mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amelia. Perkebunan itu diduga sudah puluhan tahun beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki duplikat kepemilikan yang sah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya