Liputan6.com, Aceh Perusahaan pariwisata bahari di Kota Sabang dituding merusak ekosistem laut di kawasan Pantai Gapang, Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Aceh. Pemerintah kota mengancam akan mencabut izin perusahaan.
Pembersihan karang di dasar pantai oleh PT Monster Scuba Diving Center ditakutkan berpotensi merusak biota laut. Izin perombakan lokasi strategis tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) untuk parkiran perahu bermotor itu disebut ilegal.
Perusahaan melakukan pembersihan berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala desa. Izin dianggap tidak sah oleh sebagian pihak dengan dalih kewenangan berada di tingkat provinsi.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pembersihan pantai oleh perusahaan bertentangan dengan misi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Seperti tertera dalam UU No. 5 tahun 1999.
Kuasa hukum perusahan membantah tudingan yang menyasar PT Monster Scuba Diving Center. Kegiatan pembersihan pantai diklaim berada di luar zona konservasi.
Surat izin pembersihan oleh kepala desa ditembuskan kepada dinas lingkungan hidup, otoritas wisata desa, dan lembaga adat. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat kata kuasa hukum ikut mengawasi selama pembersihan.
"Klien kami tidak memasukan benda lain dari luar seperti semen, batu, ke dalam atau pun mengeluarkan benda-benda dan terumbu karang dari dalam laut ke luar, hanya memindahkan ke samping agar tertata dengan rapi," jelas kuasa hukum, Hermanto, kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2019).
Pembersihan pantai oleh kliennya diklaim berdampak positif. Baik bagi biota laut, masyarakat, serta menyokong destinasi pariwisata bahari di tempat itu.
"Kami menyayangkan masalah ini berkembang dan viral bukan karena laporan masyarakat," ucap Hermanto.
Â
Simak video pilihan berikut ini: