Ada KTP Palsu saat Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Malang

TR, wanita 32 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang. Dirinya menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 00:01 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 00:01 WIB
20160209-Ilustrasi-PSK-iStockphoto
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Malang -L TR, wanita 32 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang. Dirinya menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur. 

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Sumber Pucung, Kabupaten Malang, yang meminta bantuan untuk menjemput anak mereka di salah satu tempat hiburan karaoke.

"Setelah kami selidiki, anak tersebut masih berusia 15 tahun," kata Ujung, seperti dikutip Antara, Rabu (6/11/2019).

Ujung menjelaskan, tersangka TR memiliki empat orang pekerja perempuan pada tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Dua dari empat pekerja perempuan tersebut, masih berusia 15 tahun, yakni SA dan PA.

Ujung menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, korban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu. KTP tersebut, disiapkan oleh tersangka agar status korban bukan tidak lagi sebagai anak di bawah umur. Tersangka juga melarang para korban keluar dari rumah.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ujung, para perempuan termasuk anak di bawah umur tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke. Bahkan, para korban tersebut juga kerap kali harus melayani nafsu lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan di tempat hiburan tersebut.

"Dari hasil transaksi dengan lelaki hidung belang itu, tersangka mendapatkan bagian sebesar 15 persen. Tarif yang dikenakan ke lelaki hidung belang, berkisar antara Rp200-Rp300 ribu," kata Ujung.

Untuk korban PA, sudah dieksploitasi oleh tersangka sejak Agustus 2019, sementara SA sejak 31 Oktober 2019. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 ribu dan satu buah KTP yang diduga palsu.

Modus yang digunakan pelaku adalah, korban direkrut, ditampung, dan dipekerjakan sebagai penghibur di tempat hiburan karaoke yang dimiliki tersangka.

Tersangka TR dijerat dengan dengan pasal 83 Jo, Pasal 76F dan Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka yang mengaku bekerja sendiri tersebut, diancam dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya