Karut-Marut Alih Fungsi Lahan di Sumsel Hambat Rencana Tata Ruang Wilayah

Dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, hanya ada dua kabupaten yang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

oleh Nefri Inge diperbarui 28 Nov 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 04:00 WIB
Hanya 2 Kabupaten di Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Konferensi Pers Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumsel 2019 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diterbitkan pemerintah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah berusia lebih dari lima tahun, kini sudah direvisi. Namun, hanya ada dua kabupaten yang merevisi regulasi RTRW pada tahun 2019 ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR), Darma Budhy, mengatakan dua kabupaten yang telah merevisi regulasi RTRW yaitu Muara Enim dan Banyuasin Sumsel.

Semua Kabupaten/Kota di Sumsel memang sudah memiliki RTRW, termasuk daerah otonom baru, yakni Kabupaten Penukal Alab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Namun, baru dua kabupaten ini saja yang merevisi RTRW.

"Ada 13 kabupaten/kota di Sumsel yang masih menggunakan Perda RTRW terbitan tahun 2012-2019. Namun, perda itu sudah ditinjau ulang," katanya di sela rapat koordinasi penataan ruang daerah, Selasa (26/11/2019).

Menurut Budhy, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi. Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana rinci tata ruang di daerah masing-masing.

"Namun, hingga kini belum ada pemda di Sumsel yang menetapkan rencana rinci tentang tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota," katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pemda di Sumsel dinilai belum optimal dalam menata ruang dan wilayah. Hal ini berbanding terbalik dengan 66 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah dinilai baik.

Salah satu penyebab terhambatnya penataan ruang di daerah, karena masih adanya alih fungsi lahan yang belum sesuai tata ruang.

"Alih fungsi lahan ini juga minim pengawasan ataupun penertiban. Belum lagi, ketersediaan SDM di pemerintahan masih kurang sehingga turut menghambat pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBM-TR Sumsel Novian Aswaradani mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah mengembangkan sistem informasi penataan ruang (Sitarung) untuk mengoptimalkan penataan ruang.

"Sistem tersebut telah dikembangkan sejak tahun 2017. Dengan sistem tersebut kami bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat terkait penggunaan lahan saat ini," ucapnya.

 

Pemetaan Daerah Sitarung

Hanya 2 Kabupaten di Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Peluncuran Sistem Tata Ruang (Sitarung) Provinsi Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Program Sitarung memuat aneka informasi terkait penataan ruang dengan tampilan peta. Mulai dari status jalan, alur pelayaran, rencana jalan tol hingga peruntukkan kawasan.

Dalam program, sudah ada empat peta kabupaten/kota yang telah diunggah di Sitarung dan akan menyusul daerah lainnya.

Mereka menjalin kerja sama dengan lembaga nonprofit asal London, Zoological Society of London (ZSL) untuk membangun sistem informasi tersebut.

Damayanti Buchori, Direktur Proyek Kelola Sendang-ZSL Indonesia, mengatakan penataan ruang seringkali terlihat rumit.

"Tata ruang dilihat masih ruwet. Sehingga kami ingin mendukung pemda dalam mengembangkan model informasi penataan ruang yang transparan dan bisa dilihat siapa saja," katanya.

Terlebih informasi penataan ruang dapat mendukung pembangunan Sumsel dengan konsep berkelanjutan. Ini bertujuan agar penataan ruang berkualitas, memerhatikan lingkungan dan diharapkan mampu mendukung kebijakan satu peta di Sumsel.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya