Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menantang para pegiat antikorupsi segera melaporkan kasus keberadaan oknum pengusaha tukang atur proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Sulsel sebagaimana dikabarkan merupakan temuan Komisi III DPR RI.
"Rekomendasi Komisi III soal penanganan kasus atur-atur proyek alkes tersebut belum kami terima. Kalau memang teman-teman aktivis antikorupsi ada data silahkan segera melapor dan pasti kami menindaklanjuti," kata Firdaus Dewilmar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat di temui di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 17 Desember 2019.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku juga telah menugaskan tim untuk mendalami sekaligus mengumpulkan data terkait keberadaan oknum pengusaha tukang atur-atur proyek alkes di Sulsel yang dikabarkan merupakan temuan dari Komisi III DPR RI itu.
"Tim juga sudah jalan. Kami juga harap peran masyarakat ada di dalamnya. Khususnya aktivis antikorupsi saya tantang kalau memang ada data terkait kasus atur-atur proyek alkes itu segera buat laporan," tutur Firdaus.
Â
Desakan Pegiat Antikorupsi
Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel di antaranya Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebelumnya ramai-ramai mendukung upaya Komisi III yang telah merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut kasus dugaan pengaturan pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel oleh seorang oknum pengusaha bernama Imelda Obey dengan cara memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum di Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah.
"Kejaksaan jangan menutup diri dari informasi publik terkait dugaan pengaturan alkes sebagaimana disampaikan oleh anggota DPR RI di sejumlah pemberitaan media," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di Makassar.
ACC Sulawesi, kata dia, juga mendukung Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pengaturan proyek alkes di Sulsel yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha bernama Imelda Obey sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi III DPR.
"Kami mendesak Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada oknum Jaksa nakal yang diduga bermufakat jahat dengan yang bersangkutan dalam hal pengaturan proyek alkes di Sulsel," tegas Kadir.
Tak hanya itu, ACC Sulawesi, lanjut Kadir, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkordinasi dan menyupervisi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar pengusutan kasus dugaan pengaturan proyek alkes yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha, Imelda Obey segera dilakukan.
"Kita sangat berharap KPK segera lakukan koorsup ke Kejati Sulsel agar kasus ini segera diusut dan tidak terlalu lama berpolemik. Ini harus segera diusut hingga tuntas," ucap Kadir.
Â
Advertisement
Rekomendasi Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut keberadaan oknum pengusaha di Sulsel yang kerap bermain mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan oknum pengusaha yang kerap mengintimidasi sejumlah Kepala Daerah di Sulsel dalam hal pelaksanaan proyek pengadaan alkes diketahui bernama Imelda Obey.
Dalam memuluskan aksinya, Imelda, lanjut Sarifuddin, diduga bermufakat jahat dengan oknum di Kejaksaan.
"Kami di Komisi III sudah memerintahkan pihak Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel agar segera proses hukum oknum pengusaha bernama Imelda tersebut," kata Sarifuddin.
Ia mengatakan, awal terungkapnya sepak terjang Imelda berawal dari pembahasan kinerja Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) atau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dimana dalam pelaksanaannya, program TP4 maupun TP4D dikabarkan kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum Kejaksaan untuk meminta jatah pengerjaan proyek.
Tak hanya itu, dari laporan yang diterima oleh Komisi III khususnya dari daerah Sulsel, dimana dikabarkan ada seorang pengusaha bernama Imelda juga kerap memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum Kejaksaan untuk mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes.
"Imelda ini melakukan permufakatan jahat dengan oknum Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal kegiatan pengadaan alkes. Yah dia seenaknya mengatur-atur pelaksanaan alkes memanfaatkan hubungan dekat dengan oknum itu," terang Sarifuddin.
Dengan adanya hal tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan Komisi III memutuskan mengeluarkan rekomendasi pembubaran TP4 maupun TP4D bentukan HM Prasetyo saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung kemarin.
"Jadi kami di Komisi III jelas merekomendasi TP4 maupun TP4D dibubarkan saja," tegas Sarifuddin.
Menanggapi tudingan Komisi III DPR terkait dirinya yang dikabarkan kerap berperan mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum pejabat Kejaksaan, Imelda Obey selaku oknum pengusaha yang dimaksud memilih tak memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh Liputan6.com tampak hanya dibaca tanpa ditanggapi sedikit pun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: