Liputan6.com, Denpasar - Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai penanggung pajak terhadap PT Ocean Blue Pool Villa di Kelurahan Benoa Bali.
Diketahui, PT Ocean Blue Pool Villa memiliki utang pajak menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010, SKPKB Fiskal Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 sehingga total utang sebesar Rp44 miliar.
"Bukan saya yang harus menanggung pajak itu. Saya punya semua buktinya. Tolong saya Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk, Selasa (24/12/2019).
Advertisement
Ia mengaku telah mengirimkan surat pengaduan terkait kondisi yang dialaminya pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, belum ada penanganan lebih lanjut. Han Jung Kuk menjadi sandera sejak 9 September 2019. Artinya, hingga Senin (23/12/2019) Han Jung Kuk telah disandera selama 106 hari. Han Jung Kuk ditangkap oleh petugas KPP PMA 5 Jakarta di RS Siloam, Kuta, Bali.
Saat ditangkap, Han Jung Kuk yang ditemani istrinya, Kadek Eraniti sedang melakukan pemeriksaan penyakit kanker yang dideritanya. "Saya jelas-jelas sedang sakit dan ada hasil pemeriksaan dokter. Tetapi, tidak dihiraukan," ucap Han Jung Kuk.
Ia disandera di Rutan Bangli, tetapi karena penyakit kanker thyroid dan depresi yang dideritanya kian akut, kini Han Jung Kuk dirawat di RSUP Sanglah. Han Jung Kuk dinyatakan positif mengidap kanker thyroid dan depresi sejak tahun 2014 lalu. Keluarga kian khawatir kesehatan Han Jung Kuk menurun pasca-disandera atas permasalahan pajak ini.
Han Jung Kuk mengungkapkan, awal mula dirinya berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel. Singkat cerita, terjalinlah hubungan kerja sama dan dibentuk badan usaha PT Ocean Blue Pool Villa. NK menjabat sebagai direktur utama. Sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk menjabat sebagai direktur.
Baca Juga
Vila-vila itu pun dibangun di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun tahun 2006 sampai tahun 2007 dan mulai beroperasi tahun 2007 dengan General Managernya berinisial UH. Sedangkan, lokasi kedua selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2008 dengan general managernya berinisial UH. Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada pria berinisial INBA pada tanggal 26 November 2008.
"Akhirnya kami didepak keluar sebagai pemegang saham dan direksi dari PT Ocean Blue Pool Villa dengan cara istri saya diminta membuat kuasa menjual saham kepada INBA. Kami punya akta lengkap," ungkap Han Jung Kuk. Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT Ocean Blue Pool Villa.
"Bagaimana mungkin, setelah 11 tahun kami tidak terlibat operasional Ocean Blue Pool Villa, tiba-tiba diminta bertanggungjawab atas utang pajak perusahaan itu. Hal ini sangat membingungkan," kata dia.
"Seharusnya Dirjen Pajak dapat mencari siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab membayar tunggakan pajak Rp44 miliar. Yang jelas bukan tanggung jawab kami dan penyanderaan ini adalah perbuatan semena-mena terhadap warga negara. Maka dari itu, saya minta keadilan pada Ibu Sri Mulyani," tambah Han Jung Kuk.
Sementara itu, Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku belum mengetahui terkait kasus yang mengakibatkan tersanderanya Han Jung Kuk. Mengenai kondisi Han Jung Kuk yang mengidap kanker, Yoga mengaku hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil dan KPP setempat. "Mereka pasti aware dengan kondisi itu," tulis Yoga melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra membenarkan Han Jung Kuk menjadi sandera PMA 5 yang dititipkan di Rutan. "Saya lupa tanggal pastinya ditahan. Kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Suwendra. Ia menjelaskan, dari hasil laporan medis, Han Jung Kuk mengalami tiga penyakit yaitu, gangguan pada persendian, saraf dan tumor pada bagian leher. "Berdasarkan petunjuk dokter, dia rutin harus kontrol seminggu hingga dua minggu sekali," jelas Suwendra.