Kecanduan Mabuk Obat Batuk, Pria di Gorontalo Curi Kotak Amal

Demi membeli sirup obat batuk untuk mabuk-mabukan, seorang pemuda di Gorontalo nekat mencuri kotak amal di sebuah toko.

oleh Andri Arnold diperbarui 15 Jan 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 18:00 WIB
Curi Kotak Amal
Tersangka berinisial OJ (31) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gorontalo Kota, setelah aksinya membawa kabur kotak amal terekam CCTV dan viral di media sosial. (Liputan6.com/ Andri Arnold)

Liputan6.com, Gorontalo - Demi membeli sirup obat batuk untuk mabuk-mabukan, seorang pemuda di Gorontalo nekat mencuri kotak amal di sebuah toko.

Tersangka berinisial OJ (31) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gorontalo Kota, setelah aksinya membawa kabur kotak amal terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam kamera pengawas terekam, sebelum menjalankan aksinya, OJ berpura-pura sebagai pengunjung. Saat kondisi sepi, dengan cepat tersangka langsung mengambil kotak amal dan kabur menggunakan sepeda motor.

"Dari rekaman CCTV, tersangka inilah yang melakukan pencurian kotak amal," Kata AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, Kapolres Gorontalo Kota, Rabu (15/1/2020).

Desmont juga mengungkapkan, tersangka kerap mabuk-mabukan menggunakan sirup obat batuk. Kebiasaan itulah yang membuat tersangka mengalami ketergantungan sehingga nekat mencuri kotak amal demi membeli obat batuk untuk mabuk.

"Perlu diketahui tersangka ini kecanduaan komix, obat batuk. Kurang lebih enam tahun digunakan untuk mabuk-mabukan. Jadi itu yang membuat tersangka melakukan pencurian," ungkap Desmont.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga mengatakan

Penangkapan tersangka OJ, ungkap mantan Kapolres Bone Bolango itu, berawal saat polisi mengusut kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Gorontalo. Pencurian itu ternyata dilakukan juga oleh tersangka OJ, dan sepeda motor hasil curian itulah yang digunakan untuk mencuri kotak amal.

"Tersangka ini mengaku yang melakukan pencurian kotak amal," kata Desmont.

Dari tangan tersangka OJ, polisi menyita barang bukti uang kotak amal yang belum sempat digunakan. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya