Cegah Virus Corona, Ratusan Turis Ditolak Masuk Bali

Mereka terdeteksi mengunjungi Tiongkok sebelum ke Bali

oleh Dewi Divianta diperbarui 04 Mar 2020, 23:59 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 23:59 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Merebaknya virus Corona membuat sejumlah wilayah meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah Indonesia sendiri melarang masuknya turis asing, dalam hal ini warga negara Tiongkok sejak virus ini merebak di Wuhan.

“Kebijakan itu dituangkan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019. Juga berkaitan dengan pengumuman dari pemerintah mengenai larangan orang yang datang dari Tiongkok ke Indonesia. Sampai saat ini ada 107 orang warga asing ditolak melalui Bandara Ngurah Rai,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno, Selasa (3/3/2020).

Sutrisno tak menjelaskan secara rinci dari negara mana saja mereka berasal. Yang pasti, kata dia, tak hanya dari Tiongkok, tetapi ada juga turis asal Amerika Serikat, Brasil dan sejumlah negara lainnya. Ratusan turis yang ditolak masuk ke Bali itu sebelumnya diketahui terdeteksi mengunjungi Tiongkok selama 14 hari sebelum melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.

“Yang jelas mereka adalah yang 14 hari berada di Tiongkok. Jadi menurut aturan itu, apabila ada warga asing yang akan masuk ke Indonesia tapi dalam kurun waktu 14 hari berada di Tiongkok harus ditolak. 107 ditolak sampai Senin kemarin,” katanya.

Di sisi lain, mengenai perpanjangan masa tinggal turis Tiongkok di Bali yang berdasarkan data ada sebanyak tiga ribu orang, namun yang telah melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa di Bali sebanyak 996 orang.

“Waktu itu kita petakan ada sekitar tiga ribu turis Tiongkok di Bali. Tapi kan namanya manusia, dia bisa mobile ke Jakarta, Surabaya dan kota lainnya, sehingga sampai kemarin yang melakukan izin tinggal perpanjangan kunjungan dalam keadaaan terpaksa berjumlah 966 warga Tiongkok,” paparnya.

Di sisi lain, Sutrisno menegaskan tetap mengenakan denda sebagaimana mestinya bagi mereka yang melebihi batas tinggal atau overstay. “Sesuai aturan, kalau ada overstay memang sekarang ini perpanjangannya nol rupiah. Tapi jika overstay, dia harus dikenakan denda dulu baru diberikan perpanjangan,” tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya