Liputan6.com, Karawang - Terkait penemuan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), di area lahan Perhutani RPH Wanakerta, Desa Parungmulya, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, petugas Polsek Telukjambe telah memberikan garis polisi di kawasan tersebut, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Telukjambe timur, Iptu Arief Bustomy mengatakan, tumpukan limbah yang diduga merupakan limbah B3, ditemukan dalam satu tempat seperti gudang limbah area pabrik kawasan industri berkedok gudang rongsokan.
"Kami sebelumnya mendapat laporan, setelah dicek di lapangan benar ada penumpukan limbah yang diduga mengandung B3," kata Tomy, Senin, (9/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Lebih jauh Tomy mengatakan, gudang rongsokan tersebut hanya kedok untuk mengelabui banyak orang, bahwa di tempat tersebut juga dijadikan tempat pembuangan limbah B3.
"Kami masih melakukan penyelidikan dugaan adanya limbah B3," katanya.
Sementara itu, Dani (30) seorang pekerja mengaku, limbah tersebut merupakan limbah area pabrik dari berbagai perusahaan industri, antara lain drum-drum bekas, plastik, dan botol-botol bekas zat kimia.
"Limbah B3 tidak pernah, saya tidak tahu persis adanya dugaan limbah B3," katanya.
Dari lokasi penemuan, polisi membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.