Liputan6.com, Kendari - Pihak Imigrasi Kelas IIA Kendari melalui Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan membantah pernyataan Kapolda Sultra soal TKA China di Bandara Haluoleo Kendari. Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyatakan, kedatangan 49 orang TKA di Bandara Haluoleo Kendari merupakan pekerja lama yang sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta.
Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan menyatakan, ada 10 fakta soal kedatangan TKA China di Kota Kendari yang perlu diketahui banyak orang. Informasi ini didapat Liputan6.com berdasarkan data dari pihak Kantor Imigrasi Kendari dan pusat. Berikut 10 temuan fakta tersebut:
Pakai Visa Kunjungan
Advertisement
Data imigrasi Kendari, pekerja asal China menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Mereka tidak memakai visa bekerja.
TKA Dari Thailand
Berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada tanggal 29 Februari 2020. Selanjutnya, dikarantina di sana hingga kedatangan di Bandara Soekarno Hatta 15 Maret 2020.
Dikarantina di Thailand
Berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand. Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 07 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2).
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tiba di Jakarta Minggu
Bahwa benar Warga Negara Tiongkok tersebut keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor).
Pada 15 Maret 2020 Warga Negara Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekamo Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
Imigrasi Beri Izin
Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagai mana tertera pada paspor mereka setelah Warga Negara Tiongkok tersebut menunjukan surat rekomendasi dari KKP Soekamo Hatta.
Â
Advertisement
Diloloskan Imigrasi ke Kendari
Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 Wita, sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.
Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
Diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekamo Hana dan mereka dinyatakan Iayak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia.
"Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," ujar Sofyan.