Usai Tegal, Kabupaten Buru Selatan Menyatakan Lockdown

Penutupan pintu masuk keluar hanya berlaku untuk penumpang/orang tidak untuk distribusi barang dan kebutuhan pokok masyarakat.

oleh Abdul Karim diperbarui 28 Mar 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 03:00 WIB
Berlabuh
Beberapa armada penyebrangan dari Ambon menuju Kabupaten Buru Selatan masih bersandar di Pelabuhan Slamet Riyadi akibat dari kebijakan penutupan akses trasportasi oleh pemerintah kabupaten Buru Selatan.

Liputan6.com, Maluku - Seluruh pintu masuk Kabupaten Buru Selatan resmi ditutup sejak 26 Maret sampai 1 April 2020. Ini untuk mencegah peredaran virus Corona Covid-19 masuk wilayah berpenduduk 60 327 tersebut.

Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Soilisa mengatakan, sebagai daerah yang belum ada indikasi penyebaran virus Corona, maka langkah menutup seluruh pintu masuk-keluar merupakan pilihan yang tepat saat ini ketimbang melakukan pengobatan.

"Sebagai kepala daerah saya merasa bertanggungjawab atas segala keselamatan masyarakat saya dan saya bertanggungjawab penuh untuk melindungi mereka dari segala macam bahaya," kata Tagop dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Ambon, Jumat 27 Maret 2020.

Menurutnya, ada beberapa alasan sehingga pemerintah kabupaten memutuskan untuk memblokade seluruh pintu masuk-keluar, pertama sudah ada yang dinyatakan positif sebagai pasien Corona Covid-19 di Ambon yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Maluku.

Kemudian, di Kabupaten Buru yang bertetangga dengan Kabupaten Buru Selatan banyak sekali warga yang divonis Orang Dalam Pengawasan (ODP).

"Sehingga sebagai daerah yang tetangga sangat resistensi atas distribusi manusia dari dan ke daerah yang bersangkutan," tegasnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Penutupan Akses Tidak Berlaku Untuk Barang

Pemantauan
Ketua Satgas Penanganan dan pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang saat meninjau belasan warga luar Maluku yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Balai Diklat Provinsi Maluku. Kamis, 26 Maret 2020.

Bupati Tagop menambahkan, penutupan akses masuk-keluar Kabupaten Buru Selatan tidak berlaku untuk distribusi barang dan sembilan bahan pokok.

Untuk menegaskan kebijakan yang dambil, Bupati Tagop pun sudah megeluarkan intruksi kepada semua pihak, dan bagi yang tidak mengindahkan intruksi bernomor 550/410 tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Situasi lockdown ini hanya berlaku 26 Maret sampai 1 April 2020, melihat situasi masyarakat, suasana langkah oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," akuinya. (*)

Ā 

Saksikan juga Video pilihan berikut :

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya