Terapkan PSBB, Pelanggar Jam Malam di Pekanbaru Terancam Penjara

PSBB di Pekanbaru mengatur jam malam sehingga bagi masyarakat yang keluar tanpa kepentingan terancam hukuman kurungan tiga bulan.

oleh M Syukur diperbarui 16 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 16:00 WIB
Beberapa warga Pekanbaru memakai masker kain karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan di tengah pandemi virus corona.
Beberapa warga Pekanbaru memakai masker kain karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan di tengah pandemi virus corona. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru diterapkan pada 17 April nanti untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19. Saat ini, draf peraturan wali kota (Perwako) masih disinkronkan dengan Peraturan Gubernur Riau supaya tidak ada tumpang tindih.

PSBB Pekanbaru nantinya mengatur jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Selama jam itu, tidak boleh ada aktivitas masyarakat dan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan tiga bulan.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, ada pengecualian bagi pekerja yang tidak bisa meninggalkan posisinya selama PSBB berlangsung. Termasuk warga luar daerah yang bekerja di Pekanbaru.

"Namun ada syaratnya, harus ada surat keterangan dari perusahaan mereka tempat bekerja. Ini bagi pekerja yang posisinya tak dapat digantikan atau bekerja dengan sistem shift," kata Irba, Rabu petang, 15 April 2020.

Dengan demikian, PSBB ini tidak menghentikan aktivitas masyarakat selama 24 jam. Pada siang harinya, masyarakat masih bisa beraktivitas dengan syarat mengikuti protokol kesehatan atau prosedur pencegahan covid-19.

"Wajib pakai masker, menjaga jarak dan bagi kendaraan umum tidak boleh lebih 50 persen muatannya, ini harus dipatuhi," kata Irba.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyatakan mendukung penuh penerapan PSBB ini. Dia menyebut sudah mempersiapkan personel untuk menjaga kedisiplinan masyarakat selama PSBB.

Terkait ancaman hukuman bagi pelanggar PSBB khususnya jam malam, Nandang menyebut akan menyesuaikan dengan poin-poin yang ada di Perwako nanti. Kepolisian tetap mengedepankan peringatan dan menindak tegas jika ada yang membandel.

"Metodenya kalau ada warga membuat kerumunan atau keluar tanpa tujuan pada malam hari diminta pulang ke rumah, kalau tidak mau patuh bisa dilakukan penegakan hukum," sebut Nandang.

Sebelum pemberlakuan PSBB, Nandang menyebut akan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Personel disebar setiap hari agar masyarakat tahu akan adanya jam malam dan pembatasan lainnya.

"Sebelumnya kepolisian juga rutin patroli sejak pandemi covid-19 ini, dimulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dengan PSBB ini dimajukan dan waktunya panjang," sebut Nandang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya