Nasib Mahasiswa Usai Hina Petugas Saat Pembatasan Sosial di Jayapura

SBN menulis makian kepada polisi dan Satpol PP, saat bertugas menjalankan penerapan pembatasan sosial di Kota Jayapura, guna mencegah penyebaran corona COVID-19.

oleh Katharina Janur diperbarui 16 Apr 2020, 03:23 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 02:27 WIB
hoaks corona
SBN, diduga melakukan ujaran kebencian dengan melakukan penhinaan kepada polisi dan Satpol PP saat pembatasan sosial terjadi di Jayapura. (Liputan6.com/Polda Papua/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - SBN, seorang mahasiswa di Jayapura tak pernah menyangka akan berhadapan dengan hukum, usai membuat unggahan pada dinding facebooknya dengan nama akun Bardam N Vya.

Ia menulis makian kepada aparat kepolisian dan Satpol PP saat bertugas menjalankan pembatasan sosial yang diterapkan di Kota Jayapura, Papua, guna mencegah penyebaran corona COVID-19.

SBN yang berumur 30 tahun, menulis pada akun facebooknya pada Sabtu (28/3/2020) yang diduga kuat mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, makian dan ujaran kebencian yang dilakukan SBN diketahui oleh patroli cyber Polda Papua dan SBN ditangkap pada 30 Maret 2020, pukul 18.00 WIT di Entrop, Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap SBN dari sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni sebuah laptop," ujar Kamal, Rabu (15/4/2020).

Lanjut Kamal, SBN terancam pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian, hukuman dalam pasal ini mencapai 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kamal.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya