Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur, Emak-Emak di Sulteng Terancam 6 Tahun Penjara

Emak-emak berinisial R (38) menyebarkan kabar bohong alias hoaks bahwa ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) corona Covid-19 yang kabur dari rumah sakit.

oleh Heri Susanto diperbarui 06 Apr 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 22:00 WIB
pelaku hoaks diperiksa polisi
R, pelaku penyebar hoaks saat diperiksa polisi di Mapolda Sulteng. (Foto: Humas Polda Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Ada-ada saja kelakuan nakal seorang ibu rumah tangga alias emak-emak warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini. Di saat semua orang berupaya sekuat tenaga mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), emak-emak berinisial R (38), malah menyebarkan kabar bohong alias hoaks bahwa ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) corona Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi rumah sakit.

Mengetahui kabar hoaks itu, Tim Subdit Cyber Crime Polda Sulteng langsung membekuk R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya R menggunakan akun Facebook atas nama Rabia Najwa mengunggah foto KTP seseorang dan menulis keterangan di bawahnya, "Tolong kalau melihat orang ini kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi.” 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kabar hoaks itu berhembus mulai Jumat, 3 April 2020. Karena sudah meresahkan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa anggota keluarga korban. Selain itu polisi juga melakukan profeling akun milik  terduga tersangka.

Setelah memastikan kabar yang disebar akun Facebook itu hoaks, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu (4/4/2020). Pelaku menurut Didik tidak bisa mengelak saat diperiksa dan mengakui perbuatannya menyebar hoaks. Tersangka diancam dengan pasal 28 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1), UU ITE.

“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan capture postingan akun FB Rabia Najwa yang hoaks itu serta 1 unit handphone pelaku. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” kata Didik, Senin (6/4/2020).

Atas kejadian itu Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk lebih bijak menggunakan media sosial, apalagi saat mengunggah informasi berkaitan dengan Covid-19 yang belum tentu kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. Terutama dengan patuh pada anjuran untuk membatasi saling kontak fisik dan tidak membuat keramaian," katanya menambahkan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya