Liputan6.com, Kebumen - Sungguh tega perbuatan kakek berinisial SU (66) kepada tetangganya yang masih belia. Warga asal Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen itu menyetubuhi alias mencabuli gadis di bawah umur.
Korbannya sebut saja Bunga, masih duduk di bangku sekolah dasar. Di usianya yang baru delapan tahun, dia malah menjadi korban perbuatan bejat SU yang merupakan mantan PNS di sekolah dasar kecamatan setempat.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui press rilis mengungkapkan perbuatan bejat si Kakek dilakukan pada Maret dan April 2020. Tersangka mencabuli Bunga berulang kali di sebuah bangunan kosong.
Modus Kakek bejat itu mengancam sambil memberi iming-iming uang agar korban mau menuruti hawa nafsunya. Kasus terungkap setelah orang tua Bunga melihat kejanggalan pada anaknya.
Bunga berjalan kaki sambil menahan rasa sakit. Saat ditanya, dia berani menjawab pertanyaan dengan gamblang tanpa menghiraukan ancaman si Kakek, bahwa dia dicabuli oleh si kakek.
"Perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke kami," kata AKBP Rudy, Rabu, 15 April 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penyesalan Tak Berguna Tersangka Pencabulan
Dari hasil visum, rasa sakit yang diderita Bunga memang karena menjadi korban pencabulan. Setelah mendapat bukti dan keterangan saksi, dengan sigap Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menangkap tersangka.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Di depan polisi Kakek 3 cucu itu mengaku menyesali perbuatannya.
Dia juga mengaku malu kepada anak dan istri atas perbuatan bejat yang dilakukan. Apalagi di usianya yang sekarang, seyogyanya digunakan untuk menghabiskan waktu yang indah bermain bersama cucu-cucunya.
Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berarti. Ucapan penyesalan si Kakek tidak berarti di depan hukum.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman kurungan penjara yang menantinya paling lama 15 tahun.
"Hingga sampai saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim," ujar Kapolres Kebumen.
Advertisement