Liputan6.com, Kupang - Merebaknya Corona (Covid-19) berdampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial. Tidak sedikit perusahaan mengalami kerugian yang menyebabkan dirumahkannya sebagian karyawan. Saat ini, sebanyak 8.000 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bagian Keuangan, Zakarias Moruk mengatakan, jumlah pekerja yang di-PHK di NTT mencapai 8.000 pekerja. Jumlah ini diprediksi terus meningkat, mengingat belum dipastikan kapan meredanya Covid-19.
"Jumlahnya mungkin lebih besar dari ini, kami masih terus menginvetarisir jumlah pekerja yang di-PHK. Bagi yang belum terdaftar, diminta untuk melapor, bisa di kabupaten masing-masing," katanya kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, Pemprov NTT akan memberikan insentif terhadap karyawan yang di-PHK. Insentif itu akan disalurkan melalui keringanan kredit, bantuan sosial, dan uang tunai senilai Rp500.000 per bulan.
Sejauh ini, pemerintah sudah merealokasi anggaran senilai Rp150 miliar. Dana itu nantinya, akan disalurkan untuk menopang perekoniman mereka.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Anggaran Pengaman Sosial
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, Pemrov NTT telah menyiapkan anggaran hingga Rp105 miliar untuk jaringan pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah Covid-19.
Berdasarkan hitungan sementara, ada sekitar 105 ribu kepala keluarga (KK) yang masuk kelompok rentan terdampak covid-19, baik KK miskin, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, maupun mereka yang masuk kategori ODP dan PDP.
"Berdasarkan hitungan kami, ada sekitar 8000-an pekerja yang di PHK dan kita sudah membuat skenario jaring pengaman sosial," katanya.
Secara keseluruhan, Pemrov NTT mengalokasikan dana sebesar Rp286 miliar untuk menangani dampak covid-19. Dana ini akan dimanfaatkan untuk pencegahan dan penanganan kesehatan, jaringan pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Advertisement