Berikut 19 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB di Kota Bandung

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei mendatang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Apr 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 10:00 WIB
Braga Bandung
Jalan Braga di Kota Bandung menjadi salah satu titik pemeriksaan PSBB. (Liputan6.com / Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei mendatang. Sedikitnya, ada 19 titik pemeriksaan kendaraan selama PSBB dilaksanakan.

Rinciannya, sebanyak tiga zona besar menjadi fokus titik pemeriksaan terkait pelaksanaan PSBB. Zona pertama, Pemerintah Kota Bandung akan berfokus di dalam kota.

Di zona satu ini antara titik pemeriksaan di antaranya adalah Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga, dan Jalan Purnawarman.

Sementara di zona kedua, pemeriksaan akan diberlakukan di lima pintu gerbang tol. Kelima gerbang tol yaitu Gerbang Tol Buahbatu, Moch. Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.

Adapun zona ketiga meliputi perbatasan wilayah Kota Bandung. Ada empat titik pemeriksaan yaitu di kawasan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan jembatan Derwati.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan Pemkot Bandung meminta kepada petugas di titik pemeriksaan tetap bertindak tegas selama pelaksanaan PSBB. Hal itu berkaca pada penerapan PSBB di DKI Jakarta terutamanya dalam penegakan kedisiplinan.

"Saya minta kalau ada warga yang mau masuk ke Kota Bandung tanpa masker atau sarung tangan untuk pengendara kita tolak. Soalnya dia belum sadar, masker bukan untuk dia sendiri tapi buat orang lain. Karena menghindari dia tertular atau bahkan menulari orang lain," ujar Yana, Selasa (21/4/2020).

Menurut Yana, waktu 14 hari bisa menjadi efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Karenanya, pelaksanaan PSBB ditetapkan selama 14 hari.

"Sekarang semakin banyak orang tanpa gejala, itu semakin bahaya karena kita juga tidak pernah tahu orang itu positif atau tidak," ujarnya.

Yana juga berharap, PSBB di Kota bandung hanya berlangsung 14 hari. Namun apabila masyarakat kurang berdisiplin dan penyebaran terus menunjukan peningkatan, maka PSBB berpeluang diperpanjang.

"Saya mohon humanis tapi tegas. Karena kalau sampai hari ke-13 ada orang nyeleneh justru menulari, itu PSBB harus diperpanjang. Makanya ini mari sama-sama serempak jangan sampai diperpanjang," katanya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya