Liputan6.com, Padang - Besarnya nilai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah daerah untuk penanganan wabah Covid-19 perlu dikawal secara serius agar tetap transparan dan tepat sasaran. Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengendus, setidaknya ada enam potensi maladministrasi dalam penyaluran bansos Covid-19 di provinsi itu.
"Berdasarkan hasil kajian, kami menemukan tidak ada saluran pengaduan khusus bansos Covid-19 di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten kota, ini berpotensi menimbulkan maladministrasi mulai dari penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani, dikutip Antara, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga
Ia menyampaikan hal itu pada pemaparan hasil kajian cepat Ketersediaan Layanan Informasi/Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Sumatera Barat secara daring.
Advertisement
Menurut dia potensi maladministrasi yang pertama adalah, terjadinya penyimpangan prosedur yang berpeluang terjadi sejak pendataan penerimaan bansos mulai dari tingkat RT hingga level kementerian.
Kemudian permintaan imbalan dengan modus sumbangan sukarela oleh oknum tertentu kepada penerima bansos sebagai ucapan terima kasih.
Lalu penyalahgunaan wewenang yang berpeluang terjadi pada tingkat RT hingga Gubernur.
"Dalam hal ini salah satu contoh adalah misalnya perangkat nagari, kelurahan, RT dan RW memasukan nama keluarga sebagai penerima bantuan kendati tidak sesuai dengan kriteria," kata dia.
Berikutnya konflik kepentingan yang berpeluang terjadi pada berbagai pihak dari keluarga sampai pemerintah nagari dan kelurahan karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan sehingga layanan tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya tidak memberikan pelayanan yang berpeluang terjadi sejak pendataan penerimaan bansos mulai dari tingkat RT hingga level kementerian.
Ia menyampaikan salah satunya adalah ketika ada pengaduan maka pejabat berwenang memberikan jawaban seadanya, tidak jelas, membingungkan, tidak tahu, silahkan tanya ke pihak lain dan ketentuan provinsi dan pusat.
Terakhir keberpihakan aparat pemerintah terhadap suatu kelompok sehingga diutamakan untuk mendapatkan bansos sementara kelompok lain tidak diperhatikan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut Ombudsman memberi saran agar gubernur memerintahkan OPD terkait saluran informasi/pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat/petugas pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyampaikan terima kasih atas hasil kajian cepat yang telah dilakukan Ombudsman Sumbar karena cukup bermanfaat.
"Setelah hasil kajian cepat ini kami terima akan segera ditindaklanjuti dengan Gubernur membuat surat kepada bupati dan wali kota agar menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman ini," ujarnya.
Ia menyampaikan hari ini kami akan buat surat instruksi Gubernur kepada bupati dan wali kota membuat saluran pengaduan khusus bansos Covid-19, prosedur, mekanisme dan penanggungjawabnya.