Nekat Mudik, 1.982 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Sumbar

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sepertinya tak dihiraukan oleh sebagian masyarakat.

oleh Novia Harlina diperbarui 13 Mei 2020, 13:01 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 13:01 WIB
Gedung Polda Sumatera Barat.
Gedung Polda Sumatera Barat.(liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sepertinya tak dihiraukan oleh sebagian masyarakat. Di Sumatera Barat, ribuan kendaraan terpaksa balik kanan karena tidak diizinkan masuk ke Ranah Minang oleh petugas di perbatasan.

Dari 24 April hingga 12 Mei 2020, setidaknya 1.982 kendaraan terpaksa balik kanan karena tidak diizinkan masuk ke Sumbar oleh petugas Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di provinsi setempat.

"Tindakan ini diambil sesuai aturan dari pemerintah untuk menahan laju penyebaran virus corona Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Dari 1.928 tersebut, 1.320 di antaranya kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar dan 662 lainnya yang tidak diizinkan ke luar.

Ia merinci kendaraan yang dilarang masuk terdiri dari kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi 763, dan roda dua sebanyak 325.

Kemudian kendaraan yang dilarang keluar kendaraan umum sebanyak 123, kendaraan pribadi 362 dan roda dua sebanyak 213.

"Di Sumbar terdapat 3 perbatasan dengan provinsi lain, kami meminta masyarakat agar tidak mudik hingga pandemi ini mereda," sebutnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Kabar Terbaru Corona Sumbar

Data perkembangan virus corona di Sumatera Barat per 12 Mei 2020.
Data perkembangan virus corona di Sumatera Barat per 12 Mei 2020.

Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.

"Tidak boleh masuk," kata jenderal bintang dua tersebut.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya yang mengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dilengkapi surat serta tenaga medis sebagai pendamping.

Di Sumbar, data per 12 Mei 2020 jumlah pasien positif virus corona Covid-19 terus bertambah menjadi 319 kasus, 18 di antaraya meninggal dunia dan 70 lainnya dinyatakan sembuh.

Lalu untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 616 jiwa, 547 di antaranya dinyatakan negatif, dan 69 lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 8.791 orang, 8.540 di antaranya sudah selesai masa pantau dan sisanya masih masa karantina 14 hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya