Mau Salat Idul Fitri Berjemaah di Majalengka, Ini Syaratnya

Sejumlah pertemuan digelar dan berbagai pilihan terus dipertimbangkan hingga akhirnya Pemkab Majalengka memutuskan untuk melonggarkan suasana PSBB termasuk dari segi bisnis.

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Jun 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 06:00 WIB
Majalengka Bolehkan Warganya Salat Id Berjamaah Hingga Takbiran Tapi...`
Pertemuan hasil evaluasi PSBB di Kabupaten Majalengka hingga memutuskan untuk membolehkan warganya salat berjamaah. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Majalengka - Sejumlah relaksasi atau kelonggaran mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Majalengka di tengah rencana perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan, Kabupaten Majalengka yang sudah nihil dari kasus positif covid-19 ini perlahan kembali menghidupkan aktivitas yang hilang karena pandemi corona covid-19.

Beberapa di antaranya yakni memperbolehkan umat Muslim melaksakan ibadah berjemaah di masjid atau musala. Pemkab Majalengka juga memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Jumat di Masjid.

"Iya tapi dengan catatan penting yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing," kata Kepala Kemenag Majalengka Yayat Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Yayat mengaku sudah menggelar pertemuan hasil evaluasi PSBB dan perkembangan covid-19 di Kabupaten Majalengka. Dari pertemuan tersebut, hasilnya menunjukkan hasil yang baik.

Dia mengatakan, hasil rapat evaluasi PSBB Kabupaten Majalengka kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan dengan MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), FKUB serta satgas kemanan.

"Pertemuan lanjutan untuk merumuskan bagaimana panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi covid-19," ujar Yayat.

Dari hasil pertemuan lanjutan tersebut, disimpulkan bahwa umat Islam di Majalengka diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih, Rawatib, Salat Jumat, hingga Salat Id.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Protokol Covid-19

Majalengka Bolehkan Warganya Salat Id Berjamaah Hingga Takbiran Tapi...`
Pertemuan hasil evaluasi PSBB di Kabupaten Majalengka hingga memutuskan untuk membolehkan warganya salat berjamaah. Foto (Istimewa)

Selain memperbolehkan kembali salat di masjid, masyarakat juga diperbolehkan menggelar takbiran di masjid. Tidak termasuk takbiran keliling.

"Tapi itu ya penegasannya tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar Yayat.

Yayat menjelaskan, Pemkab Majalengka memperbolehkan umat Islam melaksanakan ibadah berjemaah di tengah pandemi lantaran sudah masuk zona biru atau aman. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi ibadah di Majalengka.

"Tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," papar Yayat.

Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman mengatakan, meski diperbolehkan salat berjemaah, masyarakat yang tinggal di daerah rawan covid-19 di Kabupaten Majalengka diimbau tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Dia menjelaskan, ibadah yang sesuai protokol covid-19 yakni membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman hingga memperpendek bacaan salat dan khotbah.

"Kemudian menjaga jarak minimal 1 meter. Kalau silaturahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Takbir di masjid atau musala dengan jumlah terbatas," dia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya