PSBB Jabar, Salat Idul Fitri dan Ziarah Kubur Ditiadakan di Majalengka

Masing-masing kepala daerah akan menggelar pertemuan di internal pemerintahan untuk menjabarkan hasil kesepakatan mereka

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Jun 2020, 03:41 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 00:00 WIB
Cek Siapa Saja Yang Boleh Beraktivitas Ditengah PSBB Majalengka
Pertemuan lima kepala daerah se Pantura Jabar membahas persiapan PSBB tingkat provinsi Rabu besok. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Majalengka - Lima kepala daerah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning) sepakat untuk mengoordinasikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat.

Kelima kepala daerah tersebut sebelumnya menggelar pertemuan terbatas membahas mengenai penerapan PSBB di Pantura Jawa Barat ini.

"Iya kemarin sudah rapat terbatas dan kami sudah setujui PSBB," ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/5/2020).

Pada pertemuan tersebut, kata Karna, lima kepala daerah menyepakati PSBB pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang. Kesepakatan sendiri fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

Dia mengatakan, masing-masing kepala daerah akan menggelar pertemuan di internal pemerintahan untuk menjabarkan hasil kesepakatan yang sudah terjadi.

"Kami akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning," kata Bupati Karna.

Untuk Kabupaten Majalengka, sebut Karna, orang yang diperbolehkan beraktivitas yakni ASN yang sedang bertugas, pekerja atau buruh serta petani.

Dia menyebutkan, kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulans boleh keluar masuk daerah perbatasan saat PSBB di Majalengka berlangsung.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pembatasan Ibadah

Cek Siapa Saja Yang Boleh Beraktivitas Ditengah PSBB Majalengka
Pertemuan lima kepala daerah se Pantura Jabar membahas persiapan PSBB tingkat provinsi Rabu besok. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Namun, untuk para pemudik yang keluar masuk, akan benar diperiksa lebih teliti oleh petugas di posko perbatasan.

"Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imported case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini," ucapnya.

Terkait pasar tradisional, kebijakan diserahkan kepada kota dan kabupaten masing-masing yang ada di Pantura Jawa Barat. Mengingat setiap pasar berbeda-beda jam usahanya.

Namun, untuk mini market di Majalengka jam operasional dibatasi. Buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB.

"Ini berlaku se-Ciayumajakuning," sebut Karna.

Untuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan mengacu imbauan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sedangkan salat Jumat diganti dengan zalat zuhur.

Termasuk, kata Karna, salat Idul Fitri dan ziarah kubur ditiadakan karena ini sangat rentan dan berisiko.

"Mengenai teknis lapangan yang bertindak nanti tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh," sebut Karna.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya