Liputan6.com, Bengkulu - Imbauan Pemerintah Pusat untuk menggelar Salat Hari Raya Idul Fitri atau Ied 1440 Hijriah disepakati Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan beserta jajaran Pemerintahan Kota Bengkulu.
Dalam imbauan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama seluruh gubernur se-Indonesia itu disampaikan kembali Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui video conference bersama para bupati se-Provinsi Bengkulu terkait pengamanan dan penegakkan protokol kesehatan menyambut Idul Fitri 2020.
"Kita sepakat dengan pemerintah pusat, seperti apa yang sudah disampaikan kembali oleh gubernur," kata Helmi di Balai Kota Bengkulu Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pertimbangan tidak digelarnya salat Idul Fitri di masjid, yang pertama yaitu WHO telah menetapkan bahwa pandemi Covid-19 ini adalah pendemi yang bersifat global. Presiden juga sudah menetapkan bahwa kondisi sekarang adalah kondisi darurat nasional.
Imbauan ini sifatnya imbauan keras yang harus dipatuhi dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi, yakni salat dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga inti. Wali Kota berharap warga Bengkulu untuk mematuhi dan menjalankan Salat Idul Fitri di rumah saja.
Dari protokol kesehatan juga sudah melarang kita semua untuk mengadakan pertemuan yang bisa mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Ini dalam rangka kita mencegah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan
"Mari kita patuhi," kata Helmi Hasan.
Sumber: Merdeka.com
Reporter : Hery H Winarno