Permufakatan Jahat Ibu Tiri dan Ayah Kandung Aniaya Anak di Aceh

Seorang gadis berumur 16 tahun di Aceh mengaku telah dianiya oleh ibu tiri serta ayah kandungnya sendiri, berikut berita lengkapnya:

oleh Rino Abonita diperbarui 07 Jul 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 21:00 WIB
R, pelaku penganiayaan (Ist)
R, pelaku penganiayaan (Ist)

Liputan6.com, Aceh - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N di Aceh mengaku telah dianiya oleh ibu tiri yang dibantu ayah kandungnya sendiri. Kasus penganiayaan anak itu kini tengah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian resor setempat.

Pelaporan ini berawal dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri berinisial R (45), dan ayah kandung berinisial AM (60) pada Minggu (21/6/2020). Keduanya menganiaya N di depan rumah mereka di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Awalnya N dan ibu tirinya tersebut terlibat cekcok karena suatu hal. Saat itulah, AM, yang tidak lain merupakan kandung korban datang.

Bukannya melerai pertengkaran tersebut, ia malah memberikan sepotong kayu yang telah dibawa bersamanya sejak tadi kepada istrinya, dengan tujuan untuk memukul N. lantas R pun memukul anak tirinya itu dengan kayu pemberian suaminya.

"Bahkan, AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, via Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka T. Ariandi, dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Selasa (7/7/2020).

Suami istri itu seolah tak memedulikan teriakan N. Peristiwa ini jadi semakin miris saat Mar (52) ibu kandung N, yang tak tak sengaja lewat di lokasi kejadian dan melihat anaknya dipukuli. Mar pun tak bisa berbuat banyak mleihat penganiayaan itu.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Ditolong Warga

AM (mengenakan peci), ayah kandung N yang tengah dimintai keterangan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara (Ist)
AM (mengenakan peci), ayah kandung N yang tengah dimintai keterangan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara (Ist)

Mendengar ada keributan, seorang warga datang ke tempat itu lalu segera menghentikan penganiayaan tersebut. N yang saat itu disuruh pulang oleh warga tersebut merasa tidak mampu lagi mengendarai sepeda motornya akibat pukulan yang dialaminya, lantas ia dibantu oleh warga tadi menuju ke kantor kepala desa ditemani ibu kandungnya.

"Keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi," kata Bripka Ariandi.

Di kantor polisi, N mengaku bahwa bukan kali itu saja dirinya mendapat perlakuan serupa. Polisi kini menahan ibu tiri beserta ayah kandung N sementara waktu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak ditangkap pada 3 Juli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya