Liputan6.com, Pekanbaru- JH alias Irwan sudah ditahan di Mapolsek Tenayanraya, Kota Pekanbaru. Pemuda 21 tahun itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 11 tahun inisial R yang dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini, Kota Pekanbaru.
Bocah R mengalami penganiayaan di sekujur di tubuhnya, baik menggunakan benda tumpul maupun benda yang sudah dipanaskan. Di kepala korban juga terdapat penggumpalan darah.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kapolsek Tenayanraya Komisaris Hanafi, korban pertama kali ditemukan Joko dan Pardimin ketika bekerja di sebuah rumah, Jalan Sawo Mati, RT 004 RW 007, Kelurahan Bencah Lesung, kecamatan tersebut. Saat itu keduanya mendengar rintihan anak kecil di kandang ayam pada Senin 4 Maret 2019.
Ketika pintu kandang dibuka, keduanya kaget melihat bocah R ada di dalam. Bocah itu tengah meringkuk lemas di sisi dalam kandang hingga dibopong keluar, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Hanafi menjelaskan, antara korban dan pelaku memang tidak punya hubungan darah. Korban dititipkan orangtuanya kepada pelaku karena sebelumnya pernah bekerjasama dalam urusan pekerjaan.
"Orangtua korban kerja di Duri, korban dititipkan ke pelaku karena sudah saling kenal," kata Hanafi, Rabu petang, (6/3/2019).
Dugaan sementara, penganiayaan yang dialami korban berlangsung sejak Januari 2019. Namun sejak kapan korban dikurung di kandang ayam, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku serta saksi lainnya.
Pelaku Sebut Beri Pelajaran
Pengakuan pelaku, korban diperlakukan keji dengan dalih memberi pelajaran. Korban disebut bandel dan jarang menuruti permintaan pelaku sehingga sering membuatnya emosi.
"Bisa saja itu alasan pelaku, karena informasi yang didapat korban orangnya penurut," tegas Hanafi.
Kata pelaku, korban disiksa memakai kayu, sendok dipanaskan, ditendang, dibanting, dan dipukul. Badan korban tak ada yang luput dari kekerasan bahkan sampai ke kemaluannya.
"Namun sejauh ini tidak ada pelecehan seksual," kata Hanafi.
Menurut Hanafi, pelaku ditangkap di RS Bhayangkara Polda Riau. Saat itu pelaku sedang duduk di kursi depan ruangan korban dirawat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dengan 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement