Mantan Kades di Garut Selewengkan Beras Raskin Senilai Rp1,7 Miliar

Selama kurun 2014-2016, tersangka DS, mantan Kepala Desa Mekarsari sengaja menyelewengkan beras raskin hingga menimbulkan kerugian Rp1,7 miliar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 10 Jul 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 23:00 WIB
DS (Diborgol), bekas Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Garut, dalam kasus penyelewengan raskin hingga Rp 1,7 miliar.
DS (Diborgol), bekas Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Garut, dalam kasus penyelewengan raskin hingga Rp 1,7 miliar. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Setelah mangkrak tiga tahun, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya menahan DS dan AS, mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, serta koleganya dalam kasus penyelewengan beras bagi masyarakat miskin atau raskin.

"Kasusnya tiga tahun yang lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadin, di kantornya, Kamis (9/7/2020) petang.

Menurutnya, perkara kasus rasuah raskin tersebut terbilang lama, namun dengan memperhitungkan besarnya kerugian negara, akhirnya kembali dibuka.

"Sebetulnya ini ada tunggakan yang kita lakukan dengan penyidik kepolisian dan baru dilakukan (penahanan) hari ini," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka menambahkan, modus penyimpangan raskin yang dilakukan para tersangka yakni tidak mendistribusikan jatah raskin ke wilayah titik distribusi kurun waktu 2014 hingga 2016.

"Dari bulognya sudah keluar, namun tidak masuk ke titik distribusi," ujar dia.

Atas ulah jahatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, selama lima kali pengiriman raskin dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.

"Jadi tidak dibagi-bagi sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp1,7 miliar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan mereka, pihak kejaksaan akhirnya menahan keduanya di rumah tahanan negara kelas IIB Garut.

Kedua tersangka akhirnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pasal 2 minimal empat tahun, untuk pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya