Muasal Tragedi Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru

Beberapa kali pelaku penusukan imam masjid Al Falah itu datang berkonsultasi dengan keluhan yang sama.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jul 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 14:00 WIB
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru, Yazid Umar Nasution (pakai masker hijau) di Polsek Pekanbaru Kota.
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru, Yazid Umar Nasution (pakai masker hijau) di Polsek Pekanbaru Kota. (Liputan6.com/ Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polsek Kota Pekanbaru menahan pelaku penusukan imam Masjid Al-Falah, Kamis malam, 23 Juli 2020. Korban Yazid Umar Nasution mengenal pelaku inisial IM karena selalu konsultasi terkait masalah pekerjaan dan keluarga.

Yazid menjelaskan, pelaku penusukan pertama kali berkonsultasi sebelum Ramadan lalu. Yazid berusaha mencari jalan terbaik agar pelaku bisa keluar dari masalah.

Menurut Yazid, ada beberapa kali pelaku datang berkonsultasi dengan keluhan yang sama. Diduga, pelaku tak merasa puas dengan solusi yang diberikan korban.

"Kemudian ada juga dia telepon dan SMS beberapa kali, saya tak respon. Ada juga saya suruh ikut kajian remaja tapi kemudian dilarang ayahnya karena takut ada kajian radikal," sebut Yazid.

Yazid mengaku sudah melihat pelaku masuk masjid. Pelaku tidak ikut salat Isya berjemaah dan ingin keluar tapi sudah terhalang oleh barisan jemaah lainnya.

"Pas rakaat pertama saya lihat dia mau keluar tapi terhalang sehingga salat saya ringkas," kata Yazid.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, motif pelaku adalah ketidakpuasan karena tak menemukan solusi ketika berkonsultasi dengan korban.

"Menurut pelaku konsultasi tak memuaskan sehingga melakukan penganiayaan," kata Nandang.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku. Korban mengalami luka lecet dan sudah divisum sebagai bukti tambahan.

"Serangan pertama tidak kena, yang kedua kena dada kiri bagian atas," sebut Nandang.

Atas penusukan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, makanya bisa ditahan," kata Nandang.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya