Liputan6.com, Kupang - Setelah menetapkan delapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Yulianto mengatakan, dua tersangka itu yakni, Bong Bong Suharso selaku mantan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya dan Dewi Susiana, staf salah satu tersangka, Stef Sulaiman.
Advertisement
Baca Juga
“Penetapan tersangka ini, setelah kami gelar perkara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Dia mengaku telah memerintahkan untuk menangkap kedua tersangka itu.
“Saya sudah perintahkan untuk tangkap dua tersangka itu. Kami masih lakukan pengejaran,” ucapnya.
Menurut dia, Dewi memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi ini. Dewi bukan merupakan debitur ataupun pegawai Bank NTT.
“Kalau peran kedua tersangka masuk dalam teknik penyidikan,” katanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas 8 Tersangka Dinyatakan P21
Selain menetapkan dua tersangka, Kejati NTT juga mengatakan berkas perkara delapan tersangka yakni tujuh debitur dan mantan Kacab Bank NTT Surabaya, Adi Leba dinyatakan lengkap (P21).
“Sudah P21, sebentar lagi diajukan ke pengadilan,” dia menegaskan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp147 miliar, merugikan negara Rp127 miliar.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan delapan tersangka dari pihak debitur yakni, Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam kondrata, Siswanto kondrata, Mohamad Ruslan.
Kemudian Ihlam Nurdianto dan Adi Leba, mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya. Dengan penambahan dua tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.
Advertisement