Wah, Ada DPO Polda Kaltim Bersembunyi di Minahasa Utara

“DRY diamankan di Perumahan Agape Blok W, Minahasa Utara, Rabu 29 Juli 2020,” ungkap Katim Resmob Polda Sulut AKP Batara Indra Aditya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Agu 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 03:00 WIB
Ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

Liputan6.com, Manado - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kaltim terkait kasus pajak, seorang lelaki berinisial DRY (44) asal Balikpapan, Kaltim, memilih bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Dia diamankan tim gabungan di wilayah hukum Polda Sulut.

Setelah sekian lama dalam pelarian dan persembunyiannya, kebedaraan DRY akhirnya diendus tim gabungan dari Resmob Polda Sulut, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Resmob Bareskrim Polri, dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"DRY diamankan di Perumahan Agape Blok W, Minahasa Utara, Rabu 29 Juli 2020," ungkap Katim Resmob Polda Sulut AKP Batara Indra Aditya.

DRY diduga melanggar pasal 39 a huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perpajakan.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Resmob Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut," ujar Batara di Markas Polda Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya