Masih Aktif di Ormas, Ketua KPU Limapuluh Kota Kena Pelanggaran Kode Etik

Masnijon juga pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada 2019.

oleh Novia Harlina diperbarui 06 Agu 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 23:00 WIB
kpu-logo-ilust130418c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Pada Pemilihan Legislatif 2019 Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon juga pernah dilaporkan dan diberi peringatan keras oleh DKPP, sementara empat Komisioner lainnya juga disanksi, tetapi lebih ringan dari Masnijon.

Kali ini, Masnijon dilaporkan atas dugaan masih aktif dalam salah satu organisasi masyarakat. Ia diadukan oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam pokok aduannya Masnijon diduga masih aktif dalam organisasi masyarakat, yakni sebagai ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Nagari Mungo Limapuluh Kota.

"Iya kami sudah menerima aduan ini dan dalam proses," kata Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2020).

Masnijon diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum maupun tidak apabila terpilih.

Oleh sebab itu, DKPP akan melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Jumat 7 Agustus 2020. Pihaknya juga telah memanggil seluruh pihak terkait 5 hari sebelum jadwal sidang ini.

"Sidang akan dilakukan di Bawaslu Sumbar, dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona," jelasnya.

Kasus pengaduan Masnijon kali ini, merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu ia juga pernah dilaporkan dan diberi peringatan keras oleh DKPP, sementara empat Komisioner lainnya juga disanksi, tetapi lebih ringan.

Pada 2019, Masnijon dilaporkan oleh salah satu partai politik terkait pelanggaran etik. Dalam laporan itu KPU disebut tidak profesional dalam mencetak Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel di setiap TPS di Dapil 1.

Setelah dilakukan sejumlah persidangan, DKPP memberikan sanksi peringatan keras tersebut kepada ketua dan anggota KPU Limapuluh Kota.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya