Hati-Hati, Predator Anak di Sekitar Kita

Bocah laki-laki usia tiga tahun di Kotawaringin, Kalimantan Tengah, menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 09:42 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 09:42 WIB
Viral di Medsos, Cerita Soal Bocah Korban "Predator" di Toilet
Seorang bocah laki-laki jadi korban pelecehan anak oleh pria tidak dikenal di toilet mall.

Liputan6.com, Kotawaringin - Bocah laki-laki usia tiga tahun di Kotawaringin, Kalimantan Tengah, menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, di sebuah perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit.

"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis (6/8/2020)

Terbongkarnya kasus ini, kata Jakin, menjadi kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.

Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.

Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh si predator anak.

Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.

Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Predator anak itu diancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya