Alasan Pemuda Siak Culik, Cabuli hingga Bunuh Bocah 8 Tahun

Polres Siak menangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur karena sakit hati dimarahi serta dipukul orang tua korban.

oleh Syukur diperbarui 09 Agu 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 05:00 WIB
Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur (baju tahanan) yang ditangkap Polres Siak.
Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur (baju tahanan) yang ditangkap Polres Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Reskrim Polres Siak menangkap pria inisial MH, pelaku pembunuhan anak di bawah umur. Pria 24 tahun itu juga diduga menculik dan melakukan pencabulan kepada korban inisial ALG yang masih berumur 8 tahun.

Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar Doddy Ferdinan Sanjaya menjelaskan, kejadian bermula ketika orang tua korban melapor kehilangan anak pada pertengahan Juli lalu ke Polsek Tualang. Polisi bersama orang tua serta masyarakat sekitar lalu mencari korban.

Sebelum hilang, korban terlihat bersama pelaku yang masih bertetangga. Beberapa hari kemudian, korban ditemukan tak bernyawa di belakang kuburan Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang.

"Leher korban ada bekas sayatan menganga akibat benda tajam, ada juga luka lecet di bagian anus, diduga korban dicabuli sebelum itu," kata Doddy, Kamis petang, 7 Agustus 2020.

Beberapa hari kemudian, personel Polres Siak mendapat kabar pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

"Reskrim Polres Siak bekerjasama dengan Reskrim Polres Nias untuk menangkap pelaku," kata Doddy.

Pelaku tak menampik telah membunuh korban. Dia juga mengaku sudah tiga kali mencabuli korban, dua kali sebelum diculik dan satu kali sebelum diakhiri hidupnya di belakang kuburan.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini karena menyiapkan pisau," ucap Doddy.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat berbuat sadis karena sakit hati kepada orang tua korban. Dia mengaku sering dimarahi orang tua korban, bahkan sering memukulinya.

Atas pencabulan dan pembunuhan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjaranya 15 tahun Pidana dan paling berat hukuman mati," tegas Doddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya