HUT ke-75 RI di Sulbar, Massa Aksi Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Massa aksi dinilai tidak komitmen dengan kesepakatan sehingga aparat dari Polresta Mamuju membubarkan mereka secara paksa, bahkan beberapa massa diamankan.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 17 Agu 2020, 17:46 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 16:16 WIB
Massa Aksi
Sala seorang massa aksi Ampera yang dimankan aparat kepolisian saat aksi di depan kantor Gubernur Sulbar tepat dihari Proklamasi (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Lima orang massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Barat (Ampera) diamankan Polresta Mamuju. Mereka diamankan karena tidak menaati komitmen aksi yang sudah mereka sepakati dengan aparat kepolisian. Gesekan terjadi, massa pun dibubarkan paksa.

Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto mengatakan, sesuai komintmen, titik kumpul massa berada di Lapangan Merdeka dan titik aksi di Bundaran Arteri Mamuju. Namun, saat aksi berjalan, massa ingin menerobos masuk ke kantor Gubernur Sulawesi Barat. Di sana, upacara peringatan HUT ke-75 RI baru saja selesai dilaksanakan.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah koordinasi dari tadi malam, kami lakukan secara prosedur, apabila teman-teman tidak mengindahkan, maka kami melakukan tindakan tegas," kata Arianto kepada Liputan6.com, Senin (17/08/2020).

"Kemudian massa memaksakan untuk masuk ke kantor Gubernur Sulbar. Tentu kami menjalankan komitmen yang disampaikan secara yuridis itu," sambungnya.

Sedangkan, Rian salah seorang massa Ampera mengatakan, gesekan yang terjadi saat aksi di luar perkiraan mereka, karena aksi itu merupakan aksi damai. Pihak Ampera bakal berkomitmen mengawal perkara lima orang teman mereka yang diamankan aparat kepolisian.

"Persoalan kenapa sampai ada yang diambil (diamankan), ini yang nanti kita bicarakan dengan Pak Kapolres. Kami akan mengawal teman-teman sampai dibebaskan," kata Rian.

Rian mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Sulbar Tahun Anggaran 2020. Mereka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, menangkap aktor dan dalang pembagian fee 20 persen DAK itu.

"Fee itu disinyalir mengalir ke Kantor Gubernur Sulbar dan sejumlah pejabat penegak hukum di Sulbar. Kami meminta Gubernur mencopot dan menonaktifkan Kepala Bidang SMA dan SMK Disdikbud Sulbar," ungkap Rian.

"Kami juga mendesak DPRD Sulbar membetuk Panitia Khusus untuk mengawal masalah DAK tersebut. Tuntutan ini akan tetap kami tindak lanjuti," tutupnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya