Liputan6.com, Medan Operasi yustisi dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah di setiap lokasi pelaksanaan razia.
Di Kota Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi. Di Ibu Kota Provinsi Sumut ini pelaksanaan operasi yustisi dibagi menjadi 4 titik di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Pantauan di lokasi, Kapolda Sumut bahkan terlibat dalam pelaksanaan razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, hingga meninjau ke Stasiun Besar Kereta Api Medan, mulai dari loket hingga ruang tunggu keberangkatan penumpang.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan jenderal bintang dua tersebut, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. Nantinya setiap pelanggar diberikan sanksi dan denda bervariasi, mulai dari sanksi sosial hingga dilakukan penahanan KTP selama 3 hari.
"Untuk tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan akan diberikan sanksi untuk menutup usahanya sementara. Sanksi berupa denda uang masih akan disosialisasikan," kata Kapolda Sumut, Senin (14/9/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kesadaran Masyarakat
Terkait operasi yustisi, Kapolda Sumut turut menyampaikan harapannya, yaitu dapat menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih marak dan terus memakan korban.
"Semoga apa yang pemerintah laksanakan ini dapat menekan jumlah korban yang terpapar Covid -19," ucapnya.
Kapolda Sumut juga berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan. Tapi takut karena akan terpapar Covid-19, sehingga masker dan anjuran protokol kesehatan lainnya sudah menjadi hal yang diharuskan saat beraktifitas.
"Jangan ada lagi alasan lupa ataupun lain-lain," Kapolda menandaskan.
Advertisement