Alasan Terdakwa Sunda Empire Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus informasi bohong atau hoaks Ki Ageng Ranggasasana yang juga petinggi kelompok Sunda Empire meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaannya agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Okt 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 01:00 WIB
Ki Ageng Rangga
Ki Ageng Rangga atau Ragga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus informasi bohong atau hoaks Ki Ageng Ranggasasana yang juga petinggi kelompok Sunda Empire meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaannya agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau pleidoi yang dibacakannya melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam nota pembelaan yang disampaikan, Ranggasasana menyebut dirinya adalah seorang korban. Sehingga ia mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan dari perkara hukum yang dituduhkan.

"Bahwa karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Rangga menerangkan, dalam kasus ini posisinya merupakan korban atas perselisihan antara petinggi Sunda Empire lainnya yakni Nasri Banks bersama Raden Ratna Ningrum dan pelapor Ari seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada persilangan pendapat terkait sejarah Sunda Empire dengan pelapor.

"Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntutkan kepada saya, yang menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ujarnya.

Rangga mengaku bukan pendiri kelompok Sunda Empire. Bahkan termasuk soal keuangan Sunda Empire, ia tak tahu menahu. Bahwa disebutkan soal biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu dan seragam Rp600 ribu yang sempat disinggung dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp100 ribu dan uang seragam Rp600 ribu," katanya.

Rangga mengaku baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire pada 2018 dan aktif 2019. Adapun jabatan Sekretaris Jenderal merupakan pemberian dari Nasri Banks. Menurut Rangga, setiap kegiatan, orasi, dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya ia tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapa pun dan kepada media.

"Kegiatan pers Sunda Empire, berita itu hanya di-upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," ujarnya.

"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini bersama ini untuk membebaskan saya dari perkara hukuman," ujar Rangga menambahkan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan tiga terdakwa yang juga petinggi Sunda Empire agar dihukum empat tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi kelompok Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya