Liputan6.com, Pekanbaru - Misteri pemilik truk melintang di tengah jalan Kota Dumai, persisnya di Kecamatan Bukit Kapur, akhirnya terjawab. Dua orang yang sempat membawa kendaraan itu pada 27 September 2020 terpaksa berurusan dengan Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, dua orang dimaksud adalah Asnan dan Suryadi. Keduanya merupakan kurir sabu dari sindikat narkoba Malaysia.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 24 kilogram sabu menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Agung di Pekanbaru.
Agung menjelaskan, keduanya terpaksa meninggalkan truk karena ketakutan dengan barang haram bawaannya. Pasalnya, pada akhir September itu, keduanya mendapat kabar bahwa polisi sedang gencar memberantas narkoba.
Mental keduanya kian ciut ketika dapat kabar ada polisi yang bakal mencegat di tengah jalan. Keduanya lalu memilih menaiki transportasi umum untuk pulang ke daerah asalnya di Medan, Sumatra Utara.
"Sabu itu tinggal di truk tadi, keduanya tertangkap di Medan beberapa hari kemudian," kata Agung.
Asnan dan Suryadi mendapat upah puluhan juta dari pria bernama Adit. Nama ini bukanlah warga bebas karena merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
"Adit ini merupakan narapidana kasus narkoba, rencananya sabu itu dibawa ke Medan untuk diedarkan di sana," jelas Agung.
Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait tindak tanduk Adit dalam peredaran narkoba dari Lapas. Pihak Kanwil sendiri sangat terbuka dan mempersilahkan polisi membongkar jaringan Adit hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus bekerjasama membersihkan Lapas dari pengendali peredaran narkoba," tegas Agung.
Ulah Adit ini menambah daftar panjang narapidana di Lapas Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba lintas provinsi. Hal ini juga membuktikan Pekanbaru sebagai transit narkoba ke sejumlah daerah.
"Karena sabu ini rencananya akan dibawa ke Medan, diedarkan di sana," ucap Agung.